KEDIRI, ArahJatim.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan pelarian NS (34), seorang pria asal Bandung, Jawa Barat. Alih-alih sukses membawa kabur sepeda motor curian, siasatnya menggunakan identitas palsu justru menjadi bumerang yang mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil meringkus NS setelah nekat menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy di sebuah rumah kos, kawasan Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan kendali atas motor kesayangannya.
”Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Pelaku sendiri merupakan warga dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).
Siasat Licik Tinggalkan KTP Orang Lain
Aksi pencurian ini terbilang penuh perhitungan. Modus operandi yang digunakan NS adalah dengan berpura-pura mencari kamar kos. Ia mengincar rumah kos yang situasinya terlihat lengah dan sepi.
Untuk meyakinkan pemilik kos, pelaku bahkan sempat meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan. Namun, polisi tidak langsung terkecoh. Setelah ditelusuri, KTP yang ditinggalkan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang pernah menjadi korban kehilangan.
”Saat mencari kos, pelaku meninggalkan KTP. Namun demikian, KTP itu ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.
Berangkat dari petunjuk KTP palsu tersebut, polisi melakukan digital forensik dengan memeriksa riwayat handphone korban pemilik KTP asli. Dari sana, pelarian NS mulai menemui titik terang.
Ditangkap di Banyakan, Terancam 5 Tahun Penjara
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada Sabtu (20/6/2026), petugas berhasil mengepung dan mengamankan NS di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan berarti.
Kini, petualangan kriminal pria asal Bandung ini harus terhenti. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian biasa. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Imbauan untuk Pemilik Kos: Jangan Asal Terima Penghuni
Belajar dari kasus ini, Kompol Bowo Wicaksono memberikan imbauan keras kepada para pemilik usaha rumah kos di wilayah Kediri agar lebih waspada dan selektif menerima penghuni baru.
- Cek Keaslian Identitas: Jangan hanya menerima fotokopi atau fisik KTP, pastikan wajah penghuni cocok dengan foto di kartu identitas.
- Tanyakan Aktivitas Harian: Cari tahu kejelasan pekerjaan atau keperluan penyewa tinggal di lingkungan tersebut.
- Pantau Aktivitas Mencurigakan: Tetap awasi lingkungan kos secara berkala atau pasang fasilitas keamanan tambahan seperti CCTV.
”Kami berharap masyarakat yang mempunyai tempat kost agar lebih hati-hati. Betul-betul cek identitas sebenarnya serta aktivitas mereka selama mengekos,” pungkasnya. (das)










