Blitar, ArahJatim.com – Empat anggota DPRD Kabupaten Blitar memberikan klarifikasi terkait kasus yang diadukan Ahmadi, warga Desa Karanganyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ke polisi. Keempat anggota dewan yang diwakili Wasis Kunto Atmojo ini menyatakan bahwa mereka berempat justru korban fitnah. Wasis dan kawan-kawan akan menempuh jalur hukum sebalikya jika pengaduan tersebut tidak terbukti.
Untuk diketahui, empat orang anggota DPRD Kabupaten Blitar diadukan ke polisi karena dugaan penipuan senilai Rp 335 juta oleh Ahmadi, warga Desa Karanganyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Keempat anggota dewan ini diadukan ke polisi terkait pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Di hadapan wartawan, Wasis Kunto Atmojo dari Partai Gerindra mewakili tiga rekan lainnya, Anik Wahyuningsih (Golkar), Edi Sutikno (PDIP), dan Medi Wibawa (PAN) mengatakan, ingin menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Ia berempat justru korban fitnah, karena tidak pernah menerima uang dari siapa pun termasuk dari warga Perkebunan Karangnongko.
“Saya justru telah mengeluarkan uang pribadi senilai Rp 400 juta lebih, untuk oknum dari panitia yang dibentuk. Saya berbicara sesuai dengan bukti yang ada, bukan hanya katanya atau keterangan saksi saja,” ujar Wasis.
Baca juga:
- Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Empat Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diadukan ke Polisi.
- Dirut PT KAI Resmikan Patung Bung Karno Di Stasiun Kota Blitar.
- Polres Blitar Kota Raih WBK, Ini Harapan Kapolres Blitar.
Wasis mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika dirinya diminta bantuan oleh warga Karangnongko mengenai masalah tanah seluas 130 hektar yang dihuni 366 keluarga. Karena sudah kenal baik, Wasis membantunya, dengan mendatangkan orang dari Jakarta yang merupakan kenalan dari temannya yang akan membantu mengurus masalah tersebut.
“Bahkan saya yang membiayai semuanya, sampai mengeluarkan uang pribadi Rp 4 juta untuk hotel, tiket dan lainnya,” terang politisi Gerindra ini.
Tapi kenyataanya setelah kedatangan temannya dari Jakarta ini, ada oknum yang memanfaatkan situasi. “Dengan meminta uang pada warga, termasuk pada saya pribadi jumlahnya mencapai ratusan juta,” tegasnya sambil menunjukkan salinan bukti transfer.
Mengenai kepada siapa uang tersebut ditransfer, Wasis mengaku belum bisa menyebutkan karena bukti ini yang akan ia pakai untuk melaporkan balik si pengadu. Wasis mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum pribadi dan pengacara partai. Tiga orang anggota dewan lain yang diadukan juga menyiapkan kuasa hukum. “Untuk melakukan upaya hukum balik jika pengaduan tersebut tidak terbukti, bisa pecemaran nama baik, laporan palsu maupun UU ITE karena adanya pemberitaan tanpa klarifikasi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dugaan telah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta. Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no : TBLP/259/XII/2019/ Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono. (mua)