Inilah Keluhan Para Kades & Lurah Yang Menggeruduk DPRD Kabupaten Blitar

oleh -
oleh
16 Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (01/3/18). Mereka menyampaikan keluhan terkait data penerima program bantuan rastra tahun 2018 ini yang dinilai tidak tepat sasaran. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Sebanyak 16 Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (01/3/18). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhannya terkait data penerima program bantuan beras sejahtera (rastra) tahun 2018 ini yang dinilai tidak tepat sasaran. Akhirnya, digelar hearing di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan dihadiri DPRD dan OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

Dalam heraing tersebut, Kepala Desa Dermojayan, Budiana mengatakan, ada ketidakobyektifan data penerima rastra tahun 2018 ini. Dilihat dari sisi pengurangan penerima, tidak ada konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa. Padahal ada penerima yang jauh lebih berhak justru tidak terdata atau hilang.

“Kita terus menjadi sasaran masyarakat karena data penerima rastra yang tak tepat sasaran. Apalagi, tahun ini banyak pengurangan (jumlah) penerima yang justru seharusnya lebih berhak mendapatkannya,” ujar Budiana.

arahjatim new community
arahjatim new community
Suasana hearing atara para Kepala Desa/Kelurahan dengan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. (Foto: arahjatim.com/mua)

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Kabupaten Blitar, Nur Kamim menjelaskan, Selain soal rastra yang dinilai kurang tepat sasaran, pihaknya juga mengeluhkan tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, kalau NJOP masalah pajak tidak begitu signifikan. Namun yang menjadi masalah adalah pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) NJOP yang dinilai terlalu tinggi.

“Kadang-kadang Bapenda menilai harga melebihi harga pasar. Misal luas 1 ru senilai Rp 1,5 juta, di Bapenda bisa sampai Rp 3 juta. Ini tentu sangat membebani masyarakat,” paparnya.

Ditemui usai hearing, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, sudah ada solusi terkait dengan keluhan para Kepala Desa. Kepala Dinas Sosial dan Bapenda, masing-masing sudah menjelaskan solusi permasalahan ini. Menurutnya, untuk masalah data penerima rastra memang akan dilakukan perubahan oleh pihak Desa melalui aplikasi yang sudah disediakan. Sedangkan terkait nilai NJOP yang dianggap warga melebihi nilai pasaran, juga sudah ada solusi, yakni akan ada review terhadap kajian besaran NJOP terhadap NJOP yang berimplikasi pada pajak tahun 2019. Tetapi untuk tahun 2018, wajib pajak yang merasa keberatan terkait dengan nilai NJOP yang tidak sesuai dengan pasaran, bisa melakukan keberatan kepada Badan Pendapatan untuk dilakukan penyesuaian dalam 2018 ini.

Hearing (dengar pendapat) menghasilkan sejumlah solusi untuk masalah-masalah yang dikeluhkan para Kades dan Lurah. (Foto: arahjatim.com/mua)

“Peraturan Bupati akan dievaluasi, tapi landasan untuk peraturan ini kan untuk tahun 2018. Untuk perubahan akan dilakukan pajak tahun 2019. Sehingga yang bisa dilakukan sekarang, wajib pajak atau Kepala Desa untuk melakukan keberatan per item/bidang yang pajaknya terlalu besar. Nanti 2019 pasti ada kajian ulang,” terang Heri Romadhon. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.