Blitar, ArahJatim.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek saluran irigasi di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Jumat (6/11/2020).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, pengawas, serta kontraktor turut mendampingi sidak tersebut. Anggota Dewan mengecek langsung kualitas bangunan menggunakan martil dan kayu.
Mengetahui kualitas bangunan tidak sesuai standar, anggota dewan lantas merekomendasikan agar bangunan saluran irigasi dibongkar. Saat itu juga, pihak dinas terkait langsung memerintahkan pembongkaran bangunan proyek.
Panoto, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengaku prihatin dengan hasil pekerjaan saluran irigasi tersebut. Bahkan menurut pengakuan pelaksana, baik tukang maupun mandor, mengaku kualitas bangunan yang dikerjakannya jauh dari harapan.
“Ini pastinya merugikan masyarakat. Masak dengan anggaran Rp671.720.770 kondisi dan kualitasnya seperti ini. Untuk menjaga komitmen pembangunan, maka tidak ada upaya lain selain dibongkar. Baru kemudian dibangun ulang dengan kualitas yang sesuai standar,” ujar Panoto seusai sidak.
Panoto menambahkan, sebenarnya tidak ada alasan bangunan itu bisa tidak sesuai standar, sebab semua komponen sudah lengkap, mulai dari konsultan, pengawas, hingga mandor. Artinya, jika semua berjalan dengan baik akan menghasilkan bangunan yang sesuai dengan komitmen dalam kontrak kerja.
“Kita akan terus cek langsung proses pembangunan di tempat lain. Karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lokasi lain,” tuturnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Ratna Dewi mengatakan, rekomendasi dari Dewan untuk membongkar saluran irigasi diterima. Tim akan menindaklanjutinya, baik konsultan pengawas, PPTK, maupun pengawas.
“Kita sepakat dengan rekomendasi Dewan untuk membongkarnya. Makanya kita akan bongkar. Pelaksanaannya juga akan kita awasi,” tuturnya.
Ratna menambahkan, kontrak pekerjaan saluran irigasi dengan panjang sekitar 1.800 meter itu dimulai 28 Juli 2020 dan berakhir 24 Desember 2020. Dengan waktu tersisa, pihaknya berharap pembangunan ulang nanti bisa maksimal dan selesai tepat waktu. (mua)