Demo PMII Di DPRD Kabupaten Blitar Ricuh, Inilah Yang Dituntut Pendemo

oleh -
oleh
Massa yang merasa kecewa lantaran tak kunjung ditemui perwakilan DPRD berusaha memasuki gedung Dewan. Namun aksi mereka terhalang barikade polisi, sehingga terjadi aksi saling dorong. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Blitar di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar berlangsung ricuh.

Para pengunjuk rasa menolak UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang direvisi dan ditetapkan MPR RI.

Massa yang merasa kecewa lantaran tak kunjung ditemui perwakilan DPRD berusaha memasuki gedung Dewan. Namun aksi mereka terhalang barikade polisi, sehingga terjadi aksi saling dorong.

arahjatim new community
arahjatim new community

Beberapa mahasiswa sempat ditarik paksa oleh petugas untuk menjauh agar kericuhan tak semakin menjadi. Kericuhan baru berhenti setelah Korlap aksi menenangkan massa. Setelah suasananya  kondusif petugas baru mempersilakan mahasiswa masuk ke gedung Dewan. Mahasiswa diizinkan menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan beberapa persyaratan. Di antaranya petugas membatasi jumlah massa yang akan menyampaikan pendapat.

“Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. Pengesahan UU MD3 hanya akan membuat DPR kebal hukum,” ungkap Korlap aksi Saiffudin, Senin (5/3/18).

Setelah diterima anggota Dewan massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain tegas menolak pengesahan UU MD3, massa juga meminta agar DPRD Kabupaten Blitar mendukung aksi mereka. Serta mendesak presiden RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU MD3.

“Kami meminta DPRD mendukung langkah kami. Kami juga mendesak kepada preaiden agar tidak menandatangani revisi UU MD3,” jelas Saiffudin.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, DPRD Kabupaten Blitar tidak dalam kapasitas menolak atau menerima revisi UU MD3 tersebut. Namun, sebagai wakil rakyat pihaknya hanya bisa menampung aspirasi massa.

“Kami menampung aspirasi mahasiswa, untuk selanjutnya akan kami sampaikan pada pihak berwenang,” ungkap Suwito Saren Satoto didepan puluhan massa. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.