Diiming-Imingi Imbalan Uang, Dua Kakek Nekat Edarkan Sabu

oleh -
oleh
Ngudianto (52) dan Sugeng (61) tersangka pengedar sabu saat diinterogasi petugas Kepolisian Polres Lumajang. (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Dua orang pria paruh baya di Lumajang harus berurusan dengan polisi karena narkoba. Keduanya adalah Ngudianto (52) warga Desa Senduro dan Sugeng (61) warga Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, yang ditangkap setelah bertransaksi sabu-sabu di Jalan Raya Kebonagung Lumajang, Selasa (11/12/2018).

Awalnya polisi menangkap tersangka Ngudianto saat melintas di Jalan Raya Desa Kebonagung, Sukodono. Polisi curiga melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat melintas. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus amplop dan disembunyikan dalam helmnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni Sugeng di tempat persembunyiannya di Perumahan Biting, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kepada polisi, tersangka Ngudianto mengaku sengaja menyembunyikan sabu dalam sela-sela helmnya agar tak diketahui petugas.

Baca juga:

Ngudianto mengaku nekat membeli barang haram itu karena dijanjikan akan diberi imbalan berupa sabu dan uang oleh rekannya. Tersangka Sugeng juga mengaku menjualkan barang haram milik juragannya bernama Tarom (62 ) yang kini melarikan diri.

“Ya biar aman aja saat perjalanan mas. Soalnya yang pertama saya simpan di helm aman, tapi yang kedua ini tertangkap mas,” ujar Ngudianto saat ditanya ArahJatim.com.

Selain kedua tersangka ini, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga bandar besarnya.

 “Yang pemilik aslinya ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Iptu Hariyono, KBO Reskoba Polres Lumajang saat ditanya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu seberat 2,5 gram, uang tunai, ponsel dan helm. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.