Sabu Seberat 285 Gram Ditemukan di Dalam Lapas IIA Pamekasan

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Setelah salah satunya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pamekasan atas adanya dugaan kuat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sebanyak empat orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) ditahan secara terpisah.

Merupakan temuan yang sangat mengejutkan di dalam Lapas kelas IIA Pamekasan terdapat barang jenis sabu-sabu dan anehnya sabu seberat 285 gram kedapatan disimpan oleh salah satu WBP, setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan oleh Satreskoba polres Pamekasan pada bulan lalu.

Sesuai data yang dihimpun oleh awak media, keempat orang tersebut merupakan teman sekamar didalam blok hunian. Akhirnya satu WBP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine, positif memakai Narkotika jenis sabu.

pasang iklan_rev3

Ditanggapi langsung oleh, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo dan membenarkan hal itu dan merasa telah selesai dengan ditetapkan WBP itu sebagai tersangka, bahkan dia menyampaikan sebenarnya kejadian tersebut sudah bulan April lalu pada saat ada pengeledahan bersama polres Pamekasan namun sekarang proses pemindahan ke Lapas Narkotika Pamekasan.

“Dari keempat orang tersebut hanya satu orang yang positif terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Sementara tiga orang tidak terlibat tapi merupakan teman sekamarnya khawatir mengganggu ketertiban yang lain mangkanya dipisah dari hunian yang lain,” katanya, Sabtu (21/05/2022).

“Dari hasil penggeledahan polisi pada tanggal 13 April lalu dilakukan penyelidikan kepada tersangka dan ternyata masih ada satu orang DPO di luar dan hal tersebut sudah merupakan ranah penyidik dari polres Pamekasan untuk mengusut tuntas, dan pihak Lapas mendukung penuh semua upaya itu”,tegasnya.

“Pada saat itu kasatnarkoba polres Pamekasan menjelaskan kepada kami bahwa masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu orang DPO tersebut”,ujar Kalapas IIA Pamekasan

“Dari hasil permintaan oleh Kasatnarkoba Polres Pamekasan satu orang tersangka tersebut untuk tidak dipindahkan ke luar daerah atau dilayar istilah lapas. Jadi atas kordinasi yang baik dan pertimbangan yang cukup, maka ke-empat WBP dan 1 tersangka itu hanya dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang ada di sebelah timur Lapas Kelas IIA Pamekasan miliknya, sebagai salah satu tindakan internal Lapas, untuk tersangka penggunaan narkoba jenis sabu-sabu tidak akan mendapatkan remisi kedepannya,” pungkasnya.(ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.