Ternyata Ini Yang Membuat Polisi Ciduk Dua Kakek Dari Rumah Ini

oleh -
oleh
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi berhasil mengamankan 2 orang pria paruh baya yang terbukti membuat miras oplosan dan pemilik rumah (Foto: Arahjatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com – Perang terhadap peredaran miras terus dilancarkan oleh Polisi. Di Kota Kediri, petugas kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan secara tradisional.

Belasan anggota kepolisian mendatangi sebuah rumah sederhana yang berada di lokasi padat penduduk di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi tersebut berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang terbukti sebagai pembuat miras oplosan dan pemilik rumah tersebut.

PD (60) dan PNM (62) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tak berkutik ketika polisi berhasil menemukan bukti adanya kegiatan produksi minuman keras secara tradisional di rumah tersebut.

arahjatim new community
arahjatim new community

Berdasar penyelidikan polisi, pelaku membuat miras dengan cairan alkohol kemudian dicampur dengan air putih biasa dan ditambah dengan cairan rasa dan pemanis berupa gula.

Menurut Anthon, proses produksi yang dilakukan pelaku sangat sederhana. 1 liter cairan alkohol dicampurkan dengan 3 liter air putih biasa lalu ditambah cairan rasa dan pemanis gula, sehingga menghasilkan miras oplosan sebanyak 4 liter.

Dengan harga jual Rp 25 ribu perliter, dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari penjualan miras oplosan siap minum tersebut.

“Jadi aksi pelaku ini cukup sederhana dan gampang, karena cukup mencampur air putih biasa dengan alkohol ditambah gula dan cairan rasa,” ucap Anthon, Selasa, (8/5/18).

Kendati sederhana dan cukup mudah, namun pelaku memiliki pelanggan tetap yang cukup banyak, apalagi jika memasuki waktu akhir pekan, karena pelaku menjual miras sudah sejak 5 tahun yang lalu.

“Jadi pelaku ini sudah lama memproduksi miras, dan memiliki pelanggan cukup banyak, dengan harga miring,” imbuh Anthon.

Dari TKP, polisi berhasil mengamankan ratusan botol plastik bekas air mineral yang akan digunakan untuk diisi kembali dengan miras oplosan dan dijual kepada konsumennya.

Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa secara intensif pelaku berikut miras oplosan, mengingat pelaku telah lama memproduksi miras oplosan tersebut.

“Pelaku dan hasil miras masih akan diperiksa secara intensif, mengingat pelaku telah lama beroperasi,” ucap Ridwan.

Mengingat miras oplosan berbahaya bagi tubuh dan dapat mengakibatkan kematian, maka kedua orang pelaku terancam hukuman 2 hingga 5 Tahun penjara, oleh UU Ketahanan Pangan serta Perlindungan Konsumen. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.