Lumajang, ArahJatim.com – Unit Reserse Narkoba Polres Lumajang, kembali menangkap mantan narapidana kasus narkotika, di depan Hotel Maharaja Klakah Lumajang. Tersangka kedapatan mengedarkan barang haram ke sejumlah pemuda. Selain itu petugas juga menangkap pengepul obat keras berbahaya jenis pil koplo berlogo Y dan DMP dalam jumlah besar, Rabu (04/07/2018).
Tiga tersangka ini adalah Nur Kholik (47), Warga Desa Labruk Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, tertangkap atas kepemilikan 12 poket sabu seberat 5 gram, Firman Wahyudi (40) dan rekannya Rendra Wahyu (27) Warga Desa Brabe Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap atas kepemilikan 125.000 butir pil koplo berlogo Y dan DMP.
Awalnya, petugas menangkap tersangka Nur Kholik, saat menunggu pelanggannya untuk bertansaksi sabu, saat digeledah petugas menemukan sabu tersebut dalam saku celananya. Selang beberapa hari kemudian petugas juga menangkap dua orang lagi yakni Firman dan Rendra, yang juga menunggu pelanggannya di lokasi yang sama, saat digeledah petugas menemukan barang bukti pil koplo tersebut.
“Ini adalah tangkapan terbesar kita mas dalam tahun ini, karena selain sabu kita juga menangkap pengedar pil koplo dengan rincian 99.000 butir logo Y dan 26.000 butir logo DMP, serta beberapa bb lainnya seperti 2 buah handphone, dan satu unit sepeda motor,” jelas AKBP Rachmad Iswan Nusi, Kapolres Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika pemberantasan terhadap Narkoba ini akan terus menjadi perhatiannya, sebab dari hasil penyelidikan sementara sasaran peredaran barang haram ini adalah remaja termasuk pelajar.
“InsyaAllah akan terus kami lakukan pengembangan karena sasaran mereka ini adalah remaja termasuk anak-anak sekolah, dan ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Dari tiga tersangka ini polisi menyita 12 poket sabu seberat 5 gram, 125.000 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 2 unit handphone dan sepeda motor. Para tersangka ini akan dijerat dengan undang-undang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rokhmad)