Lumajang, ArahJatim.com – Tim Reserse Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penggelapan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska di Jalan Raya Kedungjajang, Lumajang, Selasa (29/11/2022).
Selain menangkap tersangka atas nama Edy Siswanto (44), polisi juga berhasil menyita 10 ton pupuk lengkap beserta kendaraan dan uang tunai sebesar 35 juta rupiah.
“Dari terduga pelaku ini, kami berhasil menyita barang bukti pupuk dan uang tunai mas yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran pupuk ini,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Angga Dermawan.
Karena kedapatan membawa pupuk bersubsidi tanpa izin, polisi lantas mengamankan pelaku yang masih berstatus terperiksa.
“Rencananya akan kita tetapkan sebagai tersangka, karena sudah cukup bukti jika yang bersangkutan melanggar tindak pidana ekonomi,” tambahnya.
Pengungkapan kasus dugaan penggelapan pupuk ini bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kelangkaan pupuk jelang musim tanam. Polisi pun lantas melakukan patroli pengamanan dan menemukan pelaku.
Kini, kasus ini tengah didalami oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (rokhmad)