Delapan Kali Dipenjara, Residivis Pembobol Rumah Kembali Ditangkap

oleh -
oleh

Banyuwangi, ArahJatim.com – Sukadi, pria berusia 47 tahun warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini seperti tak ada kapoknya. Meski sudah delapan kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus pembobolan rumah, pelaku kembali berulah.

Kali ini korbannya adalah Atim, warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Akibat perbuatan pelaku, sepeda motor, handphone dan perhiasan milik Atim raib dibawa kabur pelaku.

Baca Juga :

pasang iklan_rev3

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban kepada polisi. Setelah dilakukan pelacakan pada handphone korban yang hilang, diketahui lokasi handphone berada di rumah Sukadi.

Tim buser yang mengatahui keberdaan rumah pelaku langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Setelah didatangi, ternyata benar, handphone korban berada di tangan pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk polisi bersama barang bukti lainnya termasuk kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci sepeda motor milik korban.

Namun sayang, barang bukti perhiasan emas dan sepeda motor Jupiter berplat nomor DK-6712-UM sudah tidak ada di lokasi lantaran sudah dijual pelaku untuk berfoya-foya.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat korban tertidur lelap. Pelaku ditangkap anggota Polsek Cluring pada kasus yang sama sudah lima kali, sisanya ada di wilayah hukum Polsek lain,” ungkap Kapolaek Cliring, Iptu Bejo Madrias, kepada sejumlah wartawan Kamis, (18/10/2019).

Untuk mempertanggung jawa kan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cluring dengan jeratan pasal 363 KUHP junto 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang curian.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta,” pungkas Kapolsek. (ful)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.