Lumajang, ArahJatim.com – Abdul Hamid (29) residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Desa Penawungan, Ranuyoso, Lumajang ini akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Dari catatan kepolisian tersangka ini sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) termasuk begal, Kamis (8/8/2019).
“Tersangka ini sudah dua kali kami tangkap, namun yang pertama ia melarikan diri dari tahanan polsek, dan ini kami tangkap lagi,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Dari hasil rekonstruksi, polisi kembali menemukan fakta baru pada tersangka ini, modusnya ia mengaku hanya bertugas melakukan penjagaan sementara rekannya yang saat ini buron melakukan tugas merusak dan mengambil motor korban.
Baca juga:
- Razia Polres Lumajang Puluhan Motor Bodong Digaruk.
- Pembuat Petasan Diringkus Tim Cobra Polres Lumajang.
- Waspada Maling Sapi Jelang Lebaran.
“Selain untuk melengkapi berkas perkara, rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempelajari modus-modus para pelaku yang selama ini meresahkan warga mas,” tambahnya.
Di sela-sela rekonstruksi itu, Kapolres Lumajang juga mengimbau agar masyarakat membantu kinerja polisi dengan tidak lagi membeli kendaraan bodong yang selama ini disuplai oleh para pelaku kejahatan.
Dari tangan tersangka ini polisi menyita satu unit kendaraan bermotor hasil kejahatan, sementara tersangka rencananya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Rokhmad)










