Surabaya, ArahJatim.com – LA melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. Kasus itu terjadi dua tahun silam saat dirinya baru mengenal seorang laki-laki terduga pelaku, KN di sosial media. Lelaki itu merupakan seorang pegawai perusahaan elektronik yang punya posisi penting di kantor.
LA kecewa saat kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan pada 29 Juli bulan lalu yang mengatakan jika dalam kasus yang melibatkan dirinya, tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Hal itu lantas membuat LA mencari jalan keadilan ketika ia datang ke Surabaya untuk menemui salah satu pengacara kondang di negara ini, yang saat itu tengah mengadakan acara konsultasi hukum gratis.
Di situ LA bercerita perjalanan kasusnya yang rumit, dimulai dari diberi harapan palsu oleh penasihat hukumnya, hingga kasusnya dihentikan. Kendati begitu ia tak patah arah dan terus menceritakan perisitiwa nahasnya di hadapan awak media.
Bertemu dengan Terduga Pelaku di Apartemen
Apartemen KN yang terletak di kawasan Jakarta Barat menjadi tempat dimana LA mengalami pemerkosaan. Berawal dari kesepakatan untuk bertemu di apartemen kepunyaan KN, hingga akhirnya LA mengalami pemerkosaan yang menyebabkan alat kelaminnya robek hingga dua sentimeter.
“Saya trauma berat. Disamping harus menyembuhkan luka saya, saya menanggung beban malu dan tidak berani lapor,” jelasnya saat diwawancara, Minggu (25/9).
Karena tak ada respon yang baik dari terduga pelaku, LA lantas melaporkan kejadain itu ke pihak berwajib. Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Tapi saat lapor aku cuman disuruh tulis tangan tidak dibuatkan LP,” ungkapnya.
Dirinya berharap bisa mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Berbekal bukti yang ia pegang diantaranya hasil visum, dan traumatik yang ia alami.
Sementara, saat dikonfirmasi mengenai kasus LA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari Kabid Humas.











