Derita Gadis Belia yang Diperkosa oleh Teman Mainnya

oleh
oleh

Mojokerto, ArahJatim.com – TA menjadi korban teman-teman bermainnya saat dirinya menjadi korban pemerkosaan dari ketiga temannya. Padahal TA masih berusia 6 tahun. Baru saja duduk menuntut ilmu sebagai siswi taman kanak-kanak.

Pelakunya juga tak kalah mencengangkan. Tiga bocah berusia 8 tahun yang tega menyetubuhi TA secara bergantian. Kejadian nahas itu terjadi di kediaman salah satu pelaku berinisial HI di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Krisdiansari, selaku penasihat hukum korban mengatakan jika TA sudah diperkosa sebanyak 4 kali oleh ketiga bocah itu. Tempat kejadiannya pun sama, yaitu kediaman HI yang juga turut mengundang FI dan HS untuk menggauli TA.

pasang iklan_rev3

“Dari pengakuan korban terhadap psikolog sudah 5 kali aksi pemerkosaan terjadi di rumah HI,” ujar Krisdiansari, Selasa (17/01/2023).

Krisdiansari melanjutkan, saat itu FI, HI dan HS bersama dengan TA bermain di rumah HI. Selain keempat orang tersebut, ada dua anak lagi yang ikut bermain berinisial NN (laki-laki) dan OD (perempuan).

NN sempat diajak oleh HI untuk ikut turut memperkosa TA, namun karena dilarang oleh OD, NN mengurungkan niatnya. HI lantas mengancam FI dan HS untuk ikut memperkosa TA secara bersama-sama.

“Pengakuan korban, yang FI hanya tempel-tempel sedangkan yang HI dan HS sampai penetrasi. Berdasarkan hasil visum akibat kejadian tersebut membuat lecet kemaluan TA,” kata Kris.

Peristiwa tersebut diketahui usai NN bercerita kepada pengasuhnya pada keesokan harinya, Minggu (08/01/2023). Pengasuh tersebut langsung mengatakan informasi pemerkosaan TA kepada kedua orangtuanya. Alhasil, orang tuanya marah dan melapor ke Polsek Dlanggu. Namun, oleh pihak kepolisian diarahkan ke Polres Mojokerto.

“Minggu malam kami lapor namun ditolak dan disuruh kembali Senin (09/01/2023). Namun, pada laporan hari Senin juga ditolak dengan alasan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.

“Setelah itu kami berkonsultasi dengan pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Mojokerto. Saat itulah, polisi menelepon kembali dan bisa terbit LP,” tegas Kris.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dengan nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.