Blitar, ArahJatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar berhasil menangkap pengedar narkoba antarkota. Pelaku diketahui berinisial Fs (31) warga Desa Bangun Mulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 7 gram senilai Rp 10 juta.
Penangkapan iniĀ berawal dari adanya informasi, bahwa ada pria dari Tulungagung yang membawa narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di Blitar.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Pemuda Membawa Narkoba.
- Frustrasi Ditinggal Mati Sang Istri, Seorang Pria Edarkan dan Konsumsi Narkoba.
- BNNK Blitar Ringkus Pengedar Narkoba Anggota Jaringan Lapas Madiun.
“Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga mengantongi identitas tersangka. Saat dibuntuti, tersangka yang menumpang mobil berhenti di sebuah rumah di Desa Sumber Buntung Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar, Senin(3/2/2020). Pelaku langsung kami sergap dan geledah,” terang Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa(4/2/2020).
Dari penggeledahan tersangka dan mobilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram yang disembunyikan di sela-sela jok mobil.
“Pihak kami masih memburu bandar besar yang memasok barang haram terhadap tersangka. Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Bagus. (mua)