BNNK Blitar Ringkus Pengedar Narkoba Anggota Jaringan Lapas Madiun

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48599264996_1bf21a090e_b.jpg
Tersangka SH berikut barang bukti berupa lima butir pil ekstasi. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com  –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar berhasil menangkap pengedar narkoba golongan satu jenis ekstasi. Pelaku bernama SH alias Menthil (44) warga Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Pelaku ini merupakan anggota jaringan narkoba dari Lapas Madiun.

Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pihak kami kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” terang Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono.

pasang iklan_rev3

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi dan satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pihak kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap bandar besar pemasok barang haram terhadap tersangka,” tambah Bagus.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.