Surabaya, ArahJatim.com – Nasib apes dialami pria berinisal FM (39). Pria asal Sedati, Sidoarjo tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui, pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap polisi setelah dirinya tertangkap basah menjadi pengedar sabu di Surabaya.
“Ditangkap di rumahnya di daerah Sedati pada Rabu, 13 Oktober kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (21/10).
Dari tersangka, tambah Daniel mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lainnya yaitu HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Daniel.
Selain itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC yang saat ini berstatus DPO.
Pelaku mengaku mendapatkan baarang tersebut dengan harga sekitar Rp.15.500.000. Kemudian dia mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.










