Kediri, ArahJatim.com — Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., memberikan klarifikasi resmi mengenai pengelolaan dan penyesuaian tarif retribusi di Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai dinamika yang berkembang di tengah para pedagang sekaligus menegaskan transparansi tata kelola BUMD.
Luthfi menjelaskan bahwa seluruh kebijakan retribusi dan pengelolaan sembilan pasar di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo selalu bersandarkan pada regulasi yang sah.
”Kami harus menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, kami yang salah karena ini menjadi dasar operasional kami. Mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, hingga SK Tarif Direksi Nomor 5 Tahun 2023 yang telah mendapat persetujuan KPM (Kuasa Pemilik Modal),” ujar Djauhari Luthfi saat ditemui dikawasan GOR Joyoboyo, pada Jumat (4/9/2026).
Mekanisme Keringanan Tarif Retribusi Pasar
Menanggapi keluhan sejumlah pedagang terkait nilai retribusi—khususnya pedagang di Blok A Pasar Pahing—Luthfi menegaskan pihak direksi tidak bisa mengubah tarif secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang benar.
Ia membeberkan bahwa ruang untuk mengajukan penyesuaian atau relaksasi tarif sebenarnya selalu terbuka luas bagi para pedagang.
- Pengusulan Resmi: Pedagang yang merasa keberatan dapat mengajukan surat permohonan keringanan resmi kepada Perumda Pasar Joyoboyo, baik secara individu maupun kolektif.
- Penyampaian ke KPM: Berdasarkan permohonan tertulis pedagang tersebut, pihak direksi akan meneruskannya kepada Wali Kota Kediri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
- Keputusan Legal: Keputusan perubahan atau penyesuaian tarif sepenuhnya menjadi kewenangan KPM sesuai amanat Perwali Nomor 27 Tahun 2022.
”Sampai saat ini belum ada surat permohonan resmi yang masuk dari pedagang. Jika ada, surat itu yang menjadi dasar kami untuk bersurat ke Wali Kota meminta persetujuan keringanan,” jelasnya.
Kedepankan Dialog dan Solusi ‘Win-Win’
Sebagai langkah konkret menyelesaikan dinamika di Pasar Bandar, Perumda Pasar Joyoboyo telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri untuk menggelar dialog terbuka bersama perwakilan pedagang.
”Kami sudah melaporkan hal ini kepada Wali Kota, Ibu Pj Sekda, serta Asisten Pemkot Kediri. Rencananya awal pekan depan kita duduk bersama dengan pedagang. Pendekatan kita tetap humanis demi mencapai win-win solution,” tutur Luthfi.
Peningkatan Fasilitas dan Transparansi Parkir
Di luar isu tarif, Perumda Pasar Joyoboyo terus berbenah meningkatkan pelayanan, kebersihan, dan keamanan di seluruh area pasar. Saat ini, sistem CCTV telah terpasang di berbagai titik vital untuk menjamin keamanan barang dagangan maupun pengunjung.
Selain itu, transparansi tata kelola parkir terus dimaksimalkan melalui penerapan barrier gate (portal otomatis) di lima pasar utama:
- Pasar Banjaran (sudah beroperasi)
- Pasar Grosir (sudah beroperasi)
- Pasar Pahing (tahap penguatan)
- Pasar Setono Betek (tahap penguatan)
- Pasar Bandar (tahap penguatan)
Karcis Resmi Bikin Belanja Lebih Leluasa
Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi. Pengunjung yang memegang karcis resmi pada hari yang sama dibebaskan dari biaya parkir tambahan jika harus keluar-masuk pasar berulang kali.
”Cukup bayar sekali di awal Rp2.000 untuk roda dua. Selama karcis resmi hari itu ditunjukkan, keluar-masuk pasar berapa kali pun gratis. Ini bagian dari keterbukaan kami sekaligus daya tarik agar warga makin nyaman belanja ke pasar tradisional,” pungkasnya. (das)










