Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membongkar praktik penyaluran kredit fiktif yang melibatkan internal perbankan. Seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Paing bersama dua nasabah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang curiga terhadap penyimpangan prosedur pinjaman. Setelah mengantongi bukti kuat dan menguji data lapangan, penyidik kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Modus Pinjaman Fiktif dan Pemalsuan Dokumen
Praktik rasuah ini berlangsung cukup lama, yakni sepanjang periode 2023 hingga 2024. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memanipulasi berkas pengajuan pinjaman untuk puluhan debitur.
- Tiga Tersangka: Oknum mantri BRI berinisial AJ (40, laki-laki), serta dua nasabah berinisial WR dan SG (keduanya perempuan).
- Jumlah Debitur: Melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit.
- Modus Operandi: Mengajukan pinjaman yang tidak sesuai prosedur dengan memalsukan berbagai dokumen persyaratan.
- Nilai Pinjaman: Rata-rata pengajuan berkisar Rp50 juta per pemohon, hingga total kerugian membengkak menjadi Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan berkoordinasi dengan tim auditor.
”Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, penyidik Kejari Kota Kediri telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit yang diduga kuat dipalsukan.
Langkah penahanan terhadap ketiga tersangka akan segera dilakukan berbarengan dengan finalisasi perhitungan resmi kerugian negara dari tim audit, sebelum nantinya dilimpahkan ke persidangan. (das)










