Banyuwangi, ArahJatim.com – Slamet (39), warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang penyidik Mapolsek Cluring, Kamis (31/10/2019) siang. Pasalnya, ia diciduk petugas kepolisian lantaran sudah tega mencabuli anak tirinya.
Slamet menangis saat dijenguk kerabat dekatnya di ruang Mapolsek sebelum proses penyidikan berlangsung. Namun, tangis pilu itu tak sebanding dengan aksi bejat yang telah dilakukannya terhadap anak bawaan istrinya itu. Ia tega mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban yang kini beranjak dewasa dan bersekolah di bangku SMP melaporkan aksi tersangka kepada gurunya. Laporan tersebut diteruskan kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Cluring.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan mengakui perbuatanya. Tersangka mengaku telah mencabuli anak kandung dari istrinya sejak tahun 2015 lalu. Sedangkan aksi yang terakhir dilakukan beberapa hari lalu tidak berhasil lantaran korban berhasil kabur.
Baca juga:
- Cabuli Anak Di Bawah Umur, Bule Australia Ditangkap Satreskrim Banyuwangi.
- Tak Kuat Menahan Birahi, Kakek Bejat Cabuli Siswi SD Di Sungai.
- Viral Video Porno, Pelakunya Seorang Fotografer Cabul Ditangkap Polres Blitar.
âSudah empat kali. Spontan saja karena itu (terangsang). Saya menyesal,â ungkap Slamet.
Pelaku juga mengakui aksinya selalu dilakukan saat istrinya sedang pergi bekerja menjadi buruh usaha makanan ringan di pabrik yang tidak jauh dari rumahnya. Melihat kondisi rumah sedang sepi, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena merasa terangsang oleh kemolekan tubuh korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cluring.
âKarena korban masih di bawah umur, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat satu dan dua subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara korban hingga kini masih mendapat penanganan dari unit perlindungan anak Polres Banyuwangi untuk pemulihan kondisi psikisnya,â kata Iptu Bejo Madrias, Kapolsek Cluring. (ful)










