Banyuwangi, ArahJatim.com – Diduga melakukan pelecehan seksual menyimpang, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap tim buser Satreskrim Polres Banyuwangi, Rabu (28/8/2019) siang. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisal LD, (38) diduga telah mencabuli seorang bocah laki-laki berinisial MI (15) dengan iming-iming uang Rp 100 ribu dilakukan berulang kali di rumah kontrakannya. Akibat perbuatan bejat pelaku, alat vital korban hingga mengalami bengkak.
Dari hasil penulusuran pihak kepolisian, pelaku sudah mengenal korban sejak tahun 2018 lalu di sebuah wisata alam pemandian di wilayah Kecamatan Kabat. Pelaku dan korban juga sudah sering bertemu dan sering mengajak korban ke rumah pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Rogojampi.
Pelaku yang memang sering bolak-balik ke Bali dan Banyuwangi untuk berwisata tersebut kemudian mengajak korban menonton film dewasa di rumah kontrakan melalui telepon selulernya. Dari pengakuan korban, aksi menyimpang tersebut sudah sering dilakukan hingga akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi.
”Setelah menonton film dewasa inilah diduga libido pelaku naik dan terjadilah aksi pelecehan seksual. Handphone pelaku juga kami amankan sebagai barang bukti karena melalui handphone inilah, pelaku mengajak korban menonton film dewasa,” kata Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata.
Baca juga:
- Tak Kuat Menahan Birahi, Kakek Bejat Cabuli Siswi SD Di Sungai.
- Viral Video Porno, Pelakunya Seorang Fotografer Cabul Ditangkap Polres Blitar.
- Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penculikan & Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
Selain ponsel, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa cairan pelicin, selimut dan sejumlah alat bantu seks temasuk kondom. Karena kasus tersebut melibatkan warga negara asing (WNA), pihak Polres Banyuwangi telah berkomunikasi dengan Konjen Australia terkait hak-hak tersangka, termasuk hak mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum.
”Untuk korban sementara masih menjalani penguatan mental di unit PPA Polres Banyuwangi,” tambah Kompol Andi Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76-e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. (ful)










