Surabaya, ArahJatim.com – Perlakuan tidak terpuji dilakukan oleh dua orang yang kesehariannya bekerja sebagai sales karpet dan tukang servis handphone. Kedua terdakwa ialah RS (28) dan SM (30).
Keduanya tega mencabuli dua bocah yang masih berusia dini. Kedua korban merupakan kakak beradik berusia 6 dan 5 tahun yang tinggal berselebelahan dengan terdakwa.
Menurut pengakuan korban, terdakwa awlanya mengajak main korban dan diminta masuk ke kamar terdakwa RS, di situ korban disodomi oleh pelaku.
“Saya disuruh ngemmut, dipelorotin katok saya. Kemudian pantat saya dimasukin,” ungkap korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya bersama ayahnya, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Kamis (20/1).
Kejadian itu, kata korban terjadi sehanyak 3 kali, dan korban harus menuruti kemauannya. “Kalau tidak saya dan adik saya diancam dibunuh,” kata korban.
Menanggapi hal itu, akhirnya sang ayah menyeret terdakwa ke meja hijau guna meminta pertanggungjawaban atas kelakuannya.
“Saya dan istri saya bekerja, anak saya dua di rumah. Terdakwa kan selalu menunggu di depan rumahnya maen hp ga pake baju. Abis itu anak saya dipanggil sama terdakwa (RS), yang kecil disuruh ngadap tembok, yang besar disodomi,” ujar ayah Korban, Hadi Mulyono.
Lanjut Hadi setelah disodomi, sang anak diminta terdakwa untuk melakukan oral. Itu dilakukan juga terhadap anak yang masih kecil. “Sampai muntah-muntah,” katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Totok Prastowo mengharapkan hukuman yang setimpal atas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa.
“Harapan saya, mengingat ini anak masih belum dewasa, mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang maksimal. Dan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin, sesuai dengan akibat psikologis dua korban yang masih berusia anak-anak,” ucap Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi itu.










