Sumenep, ArahJatim.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia turut angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNIBA Madura.
Ketua TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mendesak Polres Sumenep untuk tidak berlarut-larut dalam penyelidikan. Pasalnya, dia menilai penanganan kasus itu dianggap lamban.
“Itu masih proses lidik berarti awal, masih belum sidik. Saya meminta Polres Sumenep agar cepat menangani kasus pelecehan seksual di UNIBA Madura ini. Jangan cuma lidik-lidik saja, segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan keluarkan P19,” kata Jeny, Senin, 27 Januari 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya respon cepat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurutnya, keterlambatan dalam proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.
Publik kini menanti langkah tegas Polres Sumenep dalam menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, hingga saat ini Polres Sumenep masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengonfirmasi, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan awal.
“Kami masih dalam proses lidik, yakni pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.
“Itu kami masih full booked atau pengumpulan bahan keterangan,” sambungnya lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak kampus UNIBA Madura belum juga merespon.
Saat dilakukan upaya konfirmasi, Rektor UNIBA Madura, Rahmat Hidayat dan Ketua Tim Satgas PPKS, Evi Febriani tidak mengangkat telepon wartawan.
Sedangkan, Warek I UNIBA Madura, Budi Suswanto menyatakan, tidak ingin diwawancara via online atau melalui sambungan telepon.
Pihaknya menginginkan untuk bertemu langsung dengan pewarta di kampus setempat, UNIBA Madura.
Sebelumnya, korban inisial LL mengajukan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.
Dalam surat terbuka itu, korban mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. (mp/mr)










