Akses Jalan Terancam Ambrol akibat Bekas Galian 10 Meter, Warga Wonorejo Kediri Mengadu ke DPRD

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Rasa waswas saban hari menghinggapi warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keseharian mereka yang bergantung pada akses jalan desa kini dibayangi rasa cemas akibat badan jalan yang terus menyempit.

​Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena di sisi kanan dan kiri jalan terdapat lubang bekas galian pasir dengan kedalaman yang cukup ekstrem, mencapai 7 hingga 10 meter. Padahal, jalur tersebut merupakan urat nadi vital bagi aktivitas pertanian warga hingga penambangan rakyat setempat.

​Merespons jeritan dan aduan masyarakat, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri turun tangan langsung meninjau lokasi pada Jumat (24/7/2026). Peninjauan lapangan yang memboyong sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dilakukan untuk memetakan solusi konkret yang tidak melanggar aturan.

pasang iklan_rev3

​Siap Gotong Royong Tanpa Minta Anggaran

​Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Musthofa, mengungkapkan bahwa langkah Pemdes bersurat ke pihak legislatif murni didorong oleh aspirasi warga yang sudah sangat khawatir. Apalagi, trek jalan yang tersisa saat ini hanya berlebar sekitar 3 sampai 4 meter saja.

​Uniknya, warga tidak menuntut kucuran dana APBD untuk perbaikan ini. Mereka hanya butuh kepastian payung hukum.

​”Harapan kami hanya difasilitasi dari sisi rekomendasi atau perizinan. Kalau itu sudah ada, masyarakat bersama pemerintah desa siap bergotong royong melakukan penurunan badan jalan,” ujar Musthofa saat ditemui di lokasi.

​Musthofa menegaskan, pihak desa sangat berhati-hati agar niat baik warga untuk meratakan dan menurunkan badan jalan tidak berujung masalah hukum di kemudian hari. Terlebih, desakan warga bukan tanpa alasan—dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas sudah berkali-kali terjadi di jalur rawan tersebut.

​Komisi III DPRD Kediri Cari Solusi Aman dan Legal

​Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menyampaikan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal sebelum memanggil seluruh dinas terkait untuk duduk bersama.

​Menurut Totok, penanganan di lokasi galian seperti ini tidak sejelas memoles jalan biasa. Ada simpul-simpul aturan rumit yang harus diurai terlebih dahulu.

​”Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Jangan sampai penyelesaian yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru. Ada aspek legal yang harus diperhatikan, termasuk perizinan, ketentuan lingkungan, hingga status kepemilikan lahan jika berkaitan dengan hak milik,” tegas Totok.

​Menyeimbangkan Keselamatan Warga dan Kepastian Hukum

​Langkah cepat DPRD dan Pemdes Wonorejo Trisulo menjadi angin segar bagi warga setempat. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa para pengguna jalan dari potensi kecelakaan fatal. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap prosedur hukum tetap menjadi benteng utama.

​Hasil dari pantauan lapangan ini rencananya akan langsung dibawa ke meja rapat komisi. Keputusan akhir mengenai teknis penanganan jalan kini menunggu koordinasi lintas instansi, agar solusi yang dihadirkan nantinya tidak hanya menenangkan warga, tetapi juga legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.