Kediri, ArahJatim.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan Pandangan Umum yang cukup kritis dalam Rapat Paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, 6 April 2026. Dalam rapat yang digelar di Lantai 3 Gedung BKAD tersebut, NasDem secara tegas menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur hukum serta mendesak perampingan strategi penyertaan modal daerah.
Kritik Prosedural: Raperda Kesejahteraan Sosial Dianggap Cacat Mekanisme
Juru bicara Fraksi NasDem, Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya, menyatakan bahwa pihaknya menolak memberikan pandangan umum terhadap Raperda Kesejahteraan Sosial. Hal ini dipicu oleh adanya indikasi pelanggaran prosedur formal dalam tahap awal pembahasan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian mekanisme pembicaraan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Tata Tertib DPRD. Oleh karena itu, Fraksi NasDem meminta agar Raperda Kesejahteraan Sosial diagendakan kembali dan dibahas ulang dari awal sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alfian di hadapan pimpinan sidang dan Bupati Kediri.
Urgensi Keamanan: Desak Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Sektor pelayanan publik juga menjadi sorotan tajam. NasDem mengusulkan perubahan pada Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera melahirkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri.
Ada beberapa poin krusial yang mendasari usulan ini:
- Mandat Regulasi: Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, daerah wajib membentuk Dinas Damkar tersendiri.
- Respon Cepat: Mengingat luas wilayah dan kepadatan penduduk Kabupaten Kediri, kemandirian organisasi Damkar diperlukan agar response time terhadap bencana lebih optimal.
- Kemandirian Anggaran: Dengan menjadi dinas mandiri, kualitas SDM dan sarana prasarana dapat ditingkatkan melalui alokasi anggaran yang lebih fokus.
Soroti Penyertaan Modal: Minta Evaluasi Suntikan Dana ke Bank Jatim
Mengenai Raperda Penyertaan Modal, Fraksi NasDem meminta kejelasan mendalam terkait dasar penetapan angka maksimal suntikan dana ke berbagai BUMD. Beberapa nilai yang dipertanyakan antara lain penyertaan modal untuk PDAM (Rp104,8 Miliar), BPR Panjalu Jayati (Rp80 Miliar), hingga Perumda Canda Birawa.
Namun, poin paling kritis diarahkan pada penyertaan modal untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebesar Rp100 Miliar.
”Kami meminta agar penyertaan modal ke Bank Jatim ditinjau ulang dan sebaiknya tidak diberikan lagi. Kami menilai Bank Jatim sudah menjadi perusahaan yang sangat sehat dengan laba besar dan modal mandiri yang kuat. Pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran,” tambah Alfian.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Di akhir pandangannya, Ketua Fraksi NasDem, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, melalui juru bicaranya, berharap agar catatan-catatan kritis ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil demi memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas secara prosedur dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini juga diwarnai dengan suasana hangat momentum Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana Fraksi NasDem menyempatkan diri mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran pemerintahan dan anggota dewan yang hadir. (das)










