Tulungagung, Arahjatim.com – Setelah menjadi perbincangan cukup lama terkait pengelolaan dana partisipasi perusahaan yang beroperasi di kabupaten Tulungagung, akhirnya dalam sidang paripurna DPRD yang tergelar Senen, 20/10/2025 disetujui perda CSR secara bersama , eksekutif dan legislatif.
Hal ini menjawab keraguan publik, terkait keterbukaan dan keseriusan penguasa saat ini.
Rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana, lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin,, Sekda H. Tri Hariadi, para Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Camat, serta anggota dewan lainnya.
Bupati dalam sambutannya pada saat Rapat Paripurna DPRD Tulungagung ,kali ini adalah agenda persetujuan bersama (5) lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Perda.
Adapun lima Ranperda yang disetujui antara lain:
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Khusus dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemkab Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi,faktanya semakin banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tulungagung, dan itu harus dibuatkan regulasi..
“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan dan warga,”ungkap bupati Gatut Sunu Wibowo.
Sementara, ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengaku senang, bila bentuk bentuk inovasi eksekutif terus dilakukan, guna merealisasikan visi misi pemerintah daerah guna mewujudkan Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa, seperti janji bupati GS dalam berbagai forum dan kesempatan. (don1)










