Tulungagung, ArahJatim.com – Isu dana pokok pikiran (pokir) kembali mencuat di Tulungagung. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Wakil Bupati Tulungagung 2024–2029, H. Ahmad Baharudin, yang disebut-sebut masih menerima realisasi pokir meski kini sudah berstatus eksekutif.
Informasi yang beredar menyebutkan, Ahmad Baharudin mendapatkan realisasi pokir senilai sekitar Rp2,5 miliar di tahun anggaran 2025. Dana tersebut disebut berasal dari usulan pokir tahun 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Baharudin tidak membantah. Menurutnya, pokir merupakan mekanisme sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang berawal dari aspirasi masyarakat.
“Soal pokir itu memang mekanisme yang sah dari usulan masyarakat melalui DPRD dan diteruskan ke birokrasi melalui mekanisme RAPBD,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (29/9/2025).
Meski demikian, ia menolak memastikan besaran dana yang terealisasi atas namanya. Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pokir bukan persoalan angka, melainkan usulan kegiatan yang diajukan saat dirinya masih anggota legislatif.
“Setahun sebelumnya dana yang diajukan itu diketok atau disetujui. Realisasinya ada di tahun ini. Mekanismenya memang sudah lama seperti itu,” jelasnya.
Ahmad Baharudin juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengambil fee atau keuntungan dari realisasi pokir tersebut. Usulan program, kata dia, bisa diarahkan ke dinas, instansi, desa, atau kelompok masyarakat di Tulungagung.
Ketua DPRD: Hal Wajar, Tapi Perlu Kajian
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menilai fenomena ini sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya, setiap anggota dewan berhak mengajukan pokir selama masih menjabat. Bila realisasinya jatuh setelah masa jabatan berakhir, hal itu bukanlah pelanggaran.
“Pokir itu hak anggota dewan sebagai representasi konstituen. Jadi wajar bila yang diajukan 2024 cair di tahun 2025, meski pengusul sudah tidak menjabat lagi,” kata Marsono.
Meski demikian, ia menyebut perlu ada kajian lebih lanjut mengenai regulasi yang mengatur kondisi seperti ini. Pasalnya, praktik serupa juga terjadi di beberapa daerah lain.
Menunggu Kejelasan
Ahmad Baharudin menegaskan kembali bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan realisasi pokir kepada lembaga terkait.
“Benar, di tahun anggaran 2024 saya masih punya hak mengajukan pokir sesuai ketentuan yang berlaku. Soal realisasinya di tahun ini, saya serahkan pada mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, publik menanti kejelasan lebih lanjut terkait regulasi maupun transparansi dana pokir, agar tidak menimbulkan polemik berulang di kemudian hari. (don1)










