Permohonan Praperadilan Pegawai Bank Jatim Ditolak

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Hakim tunggal Sutarno telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrianto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang Dr Soetomo Surabaya sebesar 1,3 Miliar pada Selasa (17/5).

Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya, menurut Hakim Sutarno sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, Selasa (17/5).

pasang iklan_rev3

Dalam hal ini, penetapan tersangka oleh Kejari Surabaya terhadap Andrianto sudah melalui beberapa proses dan dianggap sudah cukup bukti hingga dirinya ditahan atas kasus kredit macet UD Mentari Jaya.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Hakim Sutarno juga tidak sependapat dengan alasan Andrianto yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada 4 April 2022. Menurut hakim Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengapresiasi ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.

“Sejak awal kami sudah meyakini telah melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Masbuhin selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan seperti panggilan penyelidikan, tetapi BAP-nya penyidikan, penahanan penetapan tersangka penyidikan yang dirapel dalam tempus yang sama diabaikan begitu saja, dan tidak dinilai sama sekali,” bebernya.

Tak hanya itu, menurutnya, perdebatan hukum tentang SPDP diterima ataukah tidak juga diabaikan begitu saja. Terlebih, dalam pertimbangan putusan hakim dinilai tidak berani tentang sah tidaknya penahanan atas diri pemohon.

“Seandainya ada Lembaga yang bisa menguji praperadilan ini Saya yakin 100 persen putusan ini akan dianulir oleh pengadilan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kredit macet UD. Mentari Jaya. Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.