Kejari Surabaya Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Sudah Lalui Serangkaian Prosedur

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Tudingan sewenang-wenang yang disematkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menetapkan tersangka Andrianto, kasus korupsi di Bank Jatim dibantah oleh pihak Kejari Surabaya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrianto sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

“Bahwa penetapan Andrianto sebagai tersangka oleh penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur di dalam KUHAP,” ungkap Khristiya, Sabtu (23/4).

pasang iklan_rev3

Selain itu, terkait upaya hukum yang akan ditempuh oleh Andrianto bersama penasihat hukumnya, Khristiya mengatakan itu merupakan hak dari tersangka.

“Terkait upaya hukum pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya merupakan hak tersangka. Penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka Amdrianto, Masbuhin telah siap dalam upayanya menempuh gugatan pra peradilan yang akan digelar Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.