Staf Bank Jatim Gugat Praperadilan Kejaksaan Negeri Surabaya

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Staf bagian dokumen kredit dan pemasaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Andrianto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Andrianto terjadi pada 4 April 2020 yang lalu setelah ia menjalani proses penyelidikan, itu juga setelah Andrianto menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi, lantas seketika disodori dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/M.5.10/Fd.1/04/2022.

Penetapan Andrianto sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai Masbuhin selaku penasihat hukumnya mengatakan tidak sah, Masbuhin beralasan yang bersangkutan itu hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

pasang iklan_rev3

“Dia tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit. Dan itu bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit dan Kepala Cabangnya. Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,” ujar Masbuhin, Sabtu (23/4).

Sementara kata Masbuhin, 2 pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas. “Penyidik hanya main potong pegawai rendah, cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini tidak benar,” katanya.

Lanjut Masbuhin, dalam kasus yang menimpa kliennya itu tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Andrianto sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai penyelia dan analisis kredit tersebut diperiksa, apalagi pasal yang disangkakan penyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara.

Fakta hukumnya, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Ia pada 22 Juni 2021 lalu dijemput dan dibawa paksa oleh petugas yang mengaku sebagai penyidik dengan naik mobil milik petugas tersebut dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan,” ceritanya.

Atas kasus tersebut, akhirnya Masbuhin melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, pada 14 April 2022 dan akan disidangkan Senin (25/4).

No More Posts Available.

No more pages to load.