Surabaya, ArahJatim.com – Lanjutan sidang praperadilan yang melibatkan Andrianto dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kembali dilanjutkan pada Rabu (11/5) dengan agenda saksi mantan Pengacara Adrianto dan isteri Adrianto, sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Sadjijono. Pun dengan pihak kejaksaan yang menghadirkan dua saksi.
“Ya, saya pernah dapat surat panggilan dari kejaksaan untuk suami saya Andrianto, tapi saya tidak pernah paraf atau tanda tangan untuk penerimaan surat tersebut,” kata saksi Arianti saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5).
Surat itu, kata Arianti dia terima pada 22 Maret 2022 yang isinya meminta kehadiran suaminya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada 4 April 2022 untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
“Tanggal 4 April suami saya datang ke kejaksaan menjalani penyelidikan, tapi hingga sekarang belum pulang karena ditahan,” lanjutnya.
Dalam sidang saksi Arianti juga menyangkal pernah menandatangani buku ekspedisi yang dibawa oleh pengantar surat sebagai bahan laporan bahwa surat sudah dikirim.
“Saya hanya tanda tangan tanda terima di kertas kosongan yang tipis. Saya juga memastikan tidak pernah menerima SPDP dari pihak kejaksaan,” kata Arinati.
Sementara itu dalam keterangannya, Satria Unggul Wicaksana yang merupakan mantan pengacara Andrianto yang mendampingi Andrianto pada Senin, 04 April 2022 menjelaskan jika kliennya tersebut diperiksa di dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan, dan status Adrianto pada saat itu adalah sebagai Saksi.
“Setelah Adrianto diperiksa menjadi saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar jam 12.00, Adrianto langsung dibawa ke ruangan khusus Kejari Surabaya dan tidak boleh pulang karena langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 April 2022,” ujar Satria.
Menurut keterangan Satria,saat itu Andrianto mengajukan protes mengapa dalam proses penyelidikan dan statusnya langsung dijadikan tahanan, baru kemudian pihak Kejari Surabaya menerbitkan dan memberikan secara berturut-turut surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang semuanya dibuat pada saat itu juga, tepatnya 04 April 2022.
Selain itu, Prof Sadjijono yang hadir sebagai saksi ahli mengatakan jika proses hukum tersebut ada cacat formil dalam penetapan tersangka Adrianto.
“Penahanan dan penerbitan surat-surat yang dibuat pada 04 April 2022 secara bersamaan apalagi penerbitannya tersebut menyalahi ketentuan KUHAP,” ungkapnya.
Sadjijono kemudian mengatakan kalau kasus Andrianto ini bukan katagori extraordinary crime seperti kasus terorisme yang kemudian penyidik boleh bertindak cepat. Norma dalam kasus Adrianto itu adalah KUHAP yang harus menghormati hak asasi manusia.
“Buktinya Andrianto dipanggil sebagai saksi dan seterusnya, itulah semangat KUHAP. Sehingga tindakan menerbitkan surat yang tempusnya sama semua adalah membuktikan pelanggaran prosedur dan asas yang karena itu melanggar undang-undang dan kepatutan, kewajaran,” jelasnya.
Langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dalam penahanan Andrianto dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim dinilai masih melalui prosedur yang besifat normal.
“Tapi ini bertentangan dengan asas kewajaran dan kepatutan, artinya unprosedural,” katanya.
Sementara itu saksi Kristo yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan jika ia sudah mengantarkan surat ke alamat Andrianto sebanyak dua kali.
“Dua kali nganter surat. Pertama di 2021 tapi saya lupa bulannya. Saya kasihkan surat itu. Dan ibu penerima itu tanda tangan,” akunya.
Namun Kristo lupa pengiriman surat kedua ke alamat Andrianto. “Surat kedua saya kirim lupa tanggal bulannya,” pungkasnya.
Seusai sidang, pengacara Andrianto, Masbuhin menjelaskan jika penetapam status tersangka kepada Andrianto telah menyalahi prosedur.
“Penahanan kemudian menaikkan status sebagai tersangka dan seterusnya melalui surat-surat yang dirapel tanggal 4 semuanya itu bertentangan dengan asas kewajaran dan kepatutan,” bebernya.
Kemudian lanjut Masbuhin ada persoalan SPDP yang menjadi perdebatan. “Saya kira ada unsur tindak pidana di sana, karena diduga SPDP penerimanya ya itu istrinya Pak Andrianto tapi itu tanda tangannya diduga dipalsu dan parafnya dipalsu seolah-olah SPDP itu diterima oleh istrinya Pak Andrianto,” jelasnya.
Padahal kata Masbuhin, di bawah sumpah istrinya pak Andrianto menyatakan bahwa sampai dengan detik ini tidak ada orang rumah termasuk istrinya yang pernah menerima SPDP.










