Banyuwangi, ArahJatim.com – Sidang kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali digelar untuk keenam kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/1/2020) siang. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini pun diwarnai kericuhan. Bahkan, aksi massa dari pihak keluarga korban sempat memanas sebelum sidang dimulai.
Puluhan keluarga terlibat aksi saling dorong dengan petugas lantaran pihak kepolisian membatasi jumlah keluarga yang masuk ke ruang sidang demi keamanan.
Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian lantaran banyaknya hadirin dari pihak keluarga korban yang datang ke pengadilan. Sidang di Ruang Garuda PN Banyuwangi dengan agenda membacakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus perampokan yang dilakukan terdakwa Achmad Choirul pada 27 September 2019 lalu.
Baca juga:
- Sidang Tewasnya Gadis Rizkia Kembali Ricuh, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perampokan Yang Menewaskan Pegawai Bank Ricuh, Kenapa?
- Lukai Karyawati Bank Mandiri Hingga Koma, Perampok Sadis Dibekuk.
Dalam agenda sidang, Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan, untuk mengetahui secara pasti apa motif dibalik tindakan pelaku hingga membuat korbannya tewas.
Suasana berubah riuh saat hakim mengetok palu menandai selesainya sidang. Keluarga korban yang masih tak terima mencoba mengejar terdakwa yang dibawa polisi ke mobil tahanan. Keluarga korban juga tidak puas dengan keterangan terdakwa.
Menurut kelurga korban, terdakwa berbelit-belit dan banyak memberikan keterangan palsu saat ditanya oleh JPU maupun majelis Hakim. Keluarga korban menuntut, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya bahkan meminta pelaku dihukum mati.

Mereka beranggapan, terdakwa bukan sekedar merampok tetapi telah membunuh korban dengan sangat keji.
“Keterangannya berbelit-belit, katanya balok kayunya itu awalnya enggak dibawa, tapi sebenarnya itu sudah dipersiapkan. Banyak keterangan palsunya yang disampaikan Icang (terdakwa) kepada Hakim maupun JPU tadi. Kami akan kawal terus, keluarga ingin terdakwa dihukum mati,” kata Nur Wahid, kakak korban di PN Banyuwangi, Selasa sore.
Seperti diketahui, sidang di PN Banyuwangi dengan agenda membacakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus perampokan yang dilakukan Achmad Choirul pada 27 September 2019 lalu. Untuk melancarkan aksi perampokannya, pelaku memukul korban yang bernama Gadis Rizkia, usia 23 tahun, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar dengan balok kayu di bagian kepala.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan. Sidang selanjutnya, akan kembali digelar dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (ful)










