Banyuwangi, ArahJatim.com – Polresta Banyuwangi berhasil membekuk salah seorang pria yang diduga sebagai pelaku onani di bilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksinya di bilik ATM sekitar Pasar Sumberayu, Desa Semberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memeriksa intensif pria berinisial HDK (28) warga Kecamatan Tegaldlimo, pemeran video nyeleneh yang sempat viral tersebut.
Menurut keterangan Kapolresta AKBP Arman Asmara Syarifudin, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 November lalu sekira pukul 23.00 WIB. Saksi melihat ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke bilik ATM kemudian melakukan aksi tak senonoh. Pada saat bersamaan muncul empat orang di luar bilik ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Setelah berbincang sejenak, dua orang terlihat meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan satu rekannya turun dari motor mendekati bilik ATM. Pada saat itulah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM. Hingga akhirnya video berdurasi 30 detik tersebut menyebar luas di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp (WA) pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Baca juga:
- Viral, Pria Onani di Ruang ATM, Polisi Lakukan Penyelidikan.
- Cabuli Siswi SMP Hingga Korban Mengalami Pendarahan Hebat, Pria Beristri Diciduk Polisi.
- Idap Keterbelakangan Mental, Janda Beranak Satu Di Banyuwangi Jadi Korban Asusila.
“Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kami kantongi. Ada bukti video dari CCTV, dan pakaian pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, kepada sejumlah wartawan termasuk ArahJatim.com, Senin (2/12/2019).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Hingga saat ini, Kepolisian Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus video tak senonoh ini yang sempat viral dan menjadi perbincangan khalayak maya Bumi Blambangan. Polisi juga masih memburu orang yang diduga sebagai penyebar atau yang mengunggah video elus-elus burung di bilik ATM tersebut.
“Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, masih akan kita dalami, termasuk masih mengejar orang yang diduga merekam dan mengunggah video (tersebut),” pungkas Kapolresta Arman. (ful)










