Modus “Helikopter” Berujung Jeruji: Pria di Kediri Timbun Ratusan Liter Pertalite Pakai Motor Vixion

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial KA (45), warga asal Lampung Selatan, diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi “ngangsu” atau pembelian berulang demi meraup keuntungan pribadi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri pada Rabu (29/4/2026), Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, membeberkan detail modus operandi yang dilakukan tersangka di wilayah hukumnya.

​Modus Operandi: Memanfaatkan Tangki Motor Vixion

​Tersangka KA diketahui menggunakan strategi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU. Ia memanfaatkan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol AG 5827 VAI warna merah yang memiliki kapasitas tangki cukup besar untuk melakukan pembelian berulang.

pasang iklan_rev3

​”Modusnya, tersangka membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter. Setelah tangki motornya penuh (kapasitas 15 liter), ia kemudian memindahkannya ke dalam galon air mineral menggunakan selang,” ujar AKBP Bramastyo.

​Cairan subsidi tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka ke toko-toko kelontong atau Pom Mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri dengan harga Rp10.800 per liter. Dari setiap liternya, tersangka mengambil margin keuntungan sebesar Rp800.

​Kronologi Penangkapan: Tertangkap Basah di SPBU Plosoklaten

​Aksi KA mulai terendus oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri pada Senin (13/4/2026). Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di SPBU 54.641.52 Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

​Petugas mendapati tersangka tengah melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang yang kemudian dipindahkan ke dalam galon-galon berukuran 15 liter. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke kediaman tersangka.

​”Pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka KA di rumahnya, Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten,” tambah Kapolres.

​Barang Bukti: 240 Liter Pertalite Disita

​Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka dan sebuah pos kecil di dekat SPBU, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 16 galon minum kapasitas 15 liter yang telah terisi penuh Pertalite berhasil diamankan.

​”Total barang bukti yang kami sita mencapai 240 liter Pertalite. Selain itu, motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai sarana pengangkutan juga turut kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Bramastyo.

​Terancam Denda Rp60 Miliar

​Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P Krisnawan, menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi energi nasional. KA kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​”Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tegas AKP Joshua. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.