Kediri, ArahJatim.com – Polemik hukum terkait proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Menanggapi gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS), pihak PT Sekar Pamenang (PT SP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan opini publik yang berkembang.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026) sore, tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang membeberkan fakta-fakta hukum serta rincian investasi yang telah dikucurkan demi keberlangsungan proyek tersebut.
Kronologi Kerja Sama dan Komitmen Pembangunan
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bermula pada awal 2024. Saat itu, PT MSS menawarkan kolaborasi untuk melanjutkan proyek GKK yang perizinannya sudah ada sejak 2013, namun sekitar 90 persen unitnya belum terjual.
Kesepakatan tersebut diperkuat dengan MoU tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.
“Sejak perjanjian ditandatangani hingga Agustus 2025, klien kami telah melaksanakan kewajiban secara nyata dan profesional. Kami telah membangun dan menjual 18 unit rumah, membangun rumah contoh, serta merealisasikan berbagai infrastruktur penting,” ujar Bagus.
Beberapa pembangunan yang telah rampung meliputi:
- Drainase Blok B, C, dan D.
- Penerangan Jalan Umum (PJU).
- Tembok pengaman Blok D dan Pos Keamanan.
- Gerbang utama dan jaringan PDAM.
- Paving jalan di seluruh kawasan perumahan.
Kendala Site Plan: Kewajiban yang Belum Dipenuhi Penggugat
Menjawab tudingan terkait belum tuntasnya pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), PT Sekar Pamenang menegaskan bahwa kendala utama bukan berada di pihak mereka. Berdasarkan akta perjanjian, pengesahan gambar rencana tapak (site plan) untuk fasum-fasos adalah tanggung jawab PT MSS.
“Tanpa site plan yang sah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri, secara hukum klien kami tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan. Kami patuh pada aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” tegas Bagus.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum lainnya, Rini, menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara gambar teknis, site plan, dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan oleh PT MSS kepada kliennya. Perbedaan dokumen inilah yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan.
Klaim Kerugian dan Investasi Capai Miliaran Rupiah
PT Sekar Pamenang membantah keras tuduhan wanprestasi. Sebaliknya, mereka mengaku telah mengeluarkan dana besar untuk menghidupkan proyek ini. Emi, anggota tim kuasa hukum, merinci total investasi yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
“Rinciannya adalah uang muka pengikat kerja sama sebesar Rp500 juta, ditambah biaya pembangunan rumah contoh, pemasaran, reklame, dan pembangunan unit yang mencapai lebih dari Rp960 juta. Semua dana hasil penjualan 18 unit juga telah disetorkan kepada PT MSS sesuai perjanjian,” ungkap Emi.
Pihak PT SP menyesalkan adanya framing negatif di media sosial yang justru merugikan kepercayaan konsumen dan investor.
Siapkan Gugatan Balik demi Pemulihan Nama Baik
Menghadapi perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, PT Sekar Pamenang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses persidangan. Namun, mereka juga membuka opsi untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan balik (rekonvensi). Kami menuntut pengembalian seluruh investasi yang telah masuk serta pemulihan nama baik perusahaan,” pungkas tim kuasa hukum.
Sebelumnya, PT MSS melalui kuasa hukumnya, Imam Mohklas, menggugat PT SP pada November 2025 dengan tuduhan tidak memenuhi kewajiban pembangunan Fasum-Fasos (drainase, IPAL komunal, gorong-gorong) sesuai standar PBG yang dianggap merugikan kepentingan publik. (das)










