
Malang, ArahJatim.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Malang meringkus dua pelaku pembobolan rumah (Curas). Satu orang tersangka atas nama Mat Roji (30), warga Dusun Panggung, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat ditangkap.
Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, modus operandi yang dilakukan kawanan pelaku curas ini dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah korbannya.
“Pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban,” terang Ujung, Selasa (27/11/2018) siang.
Aksi tersebut, menurut Ujung, dilakukan tersangka pada hari Selasa (6/11/2018) dini hari.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, dua pelaku hari ini berhasil kita tangkap. Sementara dua pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron,” beber Ujung.
Baca juga:
- Kasus Curanmor Masih Tetap Tinggi, Polres Malang Giatkan Basmi 3C.
- Satreskoba Polres Malang Bongkar Pabrik Miras Ilegal Beromzet Jutaan Rupiah Perbulan.
Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut Ujung, tersangka mengkalungkan celurit ke leher korban. Kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa ponsel Samsung, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram dan uang tunai Rp.26 ribu.
“Pelaku memakai penutup wajah saat beraksi. Uang yang diambil hanya Rp.26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam,” paparnya.
Selain Mat Roji, Polisi juga meringkus Wahyudi (21), warga Desa Kambingan, Tumpang. Sementara dua temannya kini masih dalam kejaran petugas.
“Kawanan pelaku ini mencari sasaran dengan cara diacak. Jalan kaki, begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi,” tambah Ujung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AN)