
Lumajang, ArahJatim.com – Sindikat pencurian sepeda motor yang dijual secara online antarkota akhirnya berhasil diringkus Tim Cobra Polres Lumajang. Meski hanya berdua, namun aksi dua sekawan ini sudah menyasar 14 TKP di Lumajang dan Jember, Sabtu (30/3/2019).
“Uniknya pelaku ini nekat menjual barang hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat ditanya ArahJatim.com.
Kedua tersangka ini adalah, Ahmad Fatoni (20) dan Muhammad Shodiqin (24) Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri sebanyak itu karena tuntutan ekonomi, biasanya para tersangka ini menyasar sejumlah kendaraan roda dua yang tengah diparkir oleh korban di tempat-tempat perkantoran dan toko.
“Meski kecenderungannya tidak melukai korban, namun aksi mereka ini cukup gesit karena dari 14 TKP itu mereka lakukan [aksinya] hanya menggunakan kunci T dalam waktu singkat,” tambah.
Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil menyita 3 unit kendaraan bermotor dan satu kunci T, sebab kendaraan lainnya sudah berhasil mereka jual melalui situs jual beli online dengan harga miring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Fatoni harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang, sementara tersangka Muhammad Shodiqin dititipkan di di Ruang Tahanan RS. Bhayangkara, Lumajang karena menderita penyakit menular. (Rokhmad)










