Kediri, ArahJatim.com – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani naskah perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kediri dengan delapan rumah sakit dan BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri. Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (9/1/18).
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kediri dengan 8 rumah sakit dan BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri di Balaikota Kediri, Selasa (9/1/18). (Foto: das/arahjatim.com)
Walikota yang populer dengan sapaan Mas Abu ini mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini merupakan perluasan jaringan. Sebelumnya kerjasama pernah dilakukan, dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani kali ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
“Ada beberapa masyarakat yang komplain mengenai layanan kesehatan yang masuk melalui sosial media maupun surat. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukan kerjasama ini tentunya dalam peningkatan service pada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Mas Abu juga mengatakan bahwa bagi warga Kota Kediri yang sakit dan belum tercakup dalam BPJS maupun Jamkesda digratiskan biayanya asalkan mau dirawat di kelas III.
“Ada program Universal Health Coverage bagi warga yang mau dirawat di Kelas III kita gratiskan seluruh biayanya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Kediri ini menjelaskan semua program peningkatan layanan kesehatan maupun kerjasama yang dilakukan bertujuan agar tidak ada masyarakat Kota Kediri yang sakit namun tidak terobati.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani naskah perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kediri dengan 8 rumah sakit dan BPJS Kesehatan. (Foto: das/arahjatim.com)
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr.Fauzan Adima mengatakan kerjasama ini sebagai peningkatan kuantitas dan kualitas. Bila di tahun 2017 Pemkota Kediri bekerjasama dengan tujuh rumah sakit, di tahun 2018 bekerjasama dengan delapan rumah sakit. Sedangkan untuk peningkatan kualitas, dilakukan dengan menambah poin kerja sama yakni peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Perjanjian yang dilakukan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi masyarakat miskin Kota Kediri dengan identitas surat pernyataan miskin. Perjanjian tersebut dilakukan antara Pemkot Kediri dengab RSUD Dr.Sutomo Surabaya dan RSUD Dr.Saiful Anwar Malang. Selanjutnya ada perjanjian penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat miskin Kota Kediri yang dilakukan antara Pemkot Kediri dengan RSJ Dr.Radjiman Widioningrat Lawang dan RSJ Menur Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam Program Jaminan Kesehatan Daerah Pemkot Kediri bekerjasama dengan RS.Bhayangkara Kota Kediri, RS TNI AD Tingkat IV 05.07.02 Kota Kediri, RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri dan RSU Lirboyo Kota Kediri. Serta untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam Program Jaminan Kesehatan Daerah Pemkot Kediri bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri. (das)