Bangkalan, ArahJatim.com – Komunitas wartawan Bangkalan memprotes vonis bebas hakim pengadilan negeri Bangkalan terhadap tersangka pelaku penganiayaan terhadap wartawan 2016 silam. Para wartawan ini berorasi di depan jajaran hakim dan ketua pengadilan negeri Bangkalan, Kamis (02/05/2019).
Putusan pengadilan menyatakan bahwa oknum tersangka bebas setelah tidak cukupnya bukti. Namun upaya masih dilakukan untuk mencari keadilan bagi korban dengan meminta pertanggung jawaban hakim pemutus perkara.
Baca Juga :
- Sawah Warga Bangkalan Terendam Air Hujan
- Dinas Peternakan Bangkalan Menargetkan 24.000 Sapi Pedet Di Tahun 2019
- Divonis 4 Bulan Dan Denda 1 Juta, Perusak APK Tidak Ditahan
Ketua pengadilan negeri Bangkalan Susanti Arsywibawati memahami perasaan para wartawan dan meminta agar menempuh jalur hukum jika tidak puas atas putusan majelis hakim.
“Kami sedang mengupayakan keluhan teman-teman wartawan, kami mohon kepada teman-teman untuk taat prosedur, kalau memang tidak puas maka bisa langsung kasasi ke mahkamah agung,” ungkap Susanti.
Selain meminta pertanggung jawaban dari pihak pengadilan, komunitas wartawan Bangkalan juga mendatangi kejaksaan negeri Bangkalan untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus tersebut.
“Ini sedang kami upayakan untuk membantu teman-teman karena sayapun sebenarnya heran dengan keputusan hakim kemarin, pihak kami telah menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung mari kita kawal agar cepat menemui titik terang,” kata Choirul Arifin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan. (fik)










