Tulungagung, ArahJatim.com – Dalam sepekan terakhir, polres Tulungagung terus melakukan sosialisasi peraturan kelalulintasan kepada masyarakat. Sasaran yang dikomunikasikan, adalah larangan menggunakan Asesoris yang bukan peruntukannya , termasuk juga model penggunaan knalpot Brong pada kendaraan.
Kapolres Tulungagung melalui kasat Binmas AKP Jatmiko, membenarkan hal itu. Sosialisasi itu selain dilakukan secara terus menerus oleh pihak lantas, polisi juga bergerak ke toko toko yang menjual aksesoris kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.
Salah satu toko yang hari ini Kamis 17/2/2022, dilakukan sosialisasi, adalah toko aksesoris motor di jalan Yos Sudarso Tulungagung. Sosialisasi yang juga melibatkan unsur Reskrim dan lantas, meminta toko tidak memperjual- belikan Asesoris yang dilarang. Hal yang dilarang, termasuk Strobo, sirine yang digunakan pada kendaraan pribadi. Selain itu, penggunaan knalpot Brong, juga tidak diperbolehkan.
” Pengguna knalpot brong melanggar Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat, sehingga pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung “, tegas perwira yang juga pernah tugas di BNK Tulungagung tersebut.
Ditambahkan Jatmiko, mengenahi kendaraan pribadi, yang menggunakan Asesoris seperti lampu Strobo, sirene, juga dilarang,karena itu sebenarnya hanya digunakan bagi kendaraan umum yang peruntukannya bagi yang berkepentingan dan sudah diatur dalam undang undang kelalulintasan, termasuk dinas perhubungan.
” Kalau masyarakat tetap nekat, sedangkan alat itu tidak sesuai dengan spek kendaraan dan peruntukannya, maka polisi juga akan tegas mengambil tindakan. Hal ini kami lakukan demi rasa ketentraman masyarakat, termasuk pengguna jalan atau lainya. Untuk knalpot Brong, jelas kenyamanan masyarakat akan suara , menjadi terganggu. Begitu juga kami juga akan melakukan tindakan pada toko aksesoris, yang tetap nekat menjual barang barang yang melanggar peraturan”, tegas kasat (dni)










