Tulungagung, Arahjatim.com – Permasalahan tower telekomunikasi, menjadi pembicaraan yang seksi, bila keberadaanya tidak melewati prosedur yang ada. Selain bisa menimbulkan saling curiga, kalau tidak ada sebuah transparansi.
Sebagai kejadian, ada dua tower yang sudah berdiri, tetapi hampir lima tahunan pengurusan ijin perpanjangan dipertanyakan.
Suad Bagiyo, atau lebih dikenal dengan SBY, selaku kades Jarakan, Gondang Tulungagung, merasa tidak pernah menandatangani surat perpanjangan. Hal itu terungkap kepada Arahjatim.com, Rabu,31/7/2024, oleh kades Suad.
” Hampir 5 Tahun saya menjadi kades, belum Pernah Tanda Tangan terkait perpanjangan atau apa terkait dua tower tersebut ” ungkap SBY kepada Arahjatim.com. Rabu, 31/7/2024.
Dua Tower yang dimaksud adalah yang berdiri di Dusun Krajan dan Dusun Bakalan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Diiduga , bangunan itu tidak memperpanjang izin 5 tahunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dirasa ganjil, akhirnya Ia bersurat untuk mempertanyakan soal tersebut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung (DPMPTSPT) agar tidak timbul polemik dikemudian hari.
Terlebih, tower milik PT Excel Comindo Pratama di Dusun Krajan dan tower milik PT Hutchison CP TI di Dusun Bakalan ini diketahui sudah berdiri bertahun tahun dan hingga kini tidak ada pihak yang mengurus perpanjangan perizinannya ke desa.
Dengan mengirimkan pemberitahuan itu ke DPMPTSP, ia berharap ada kejelasan tentang perizinan itu, sehingga sebagai Kepala Desa Ia mengetahui terkait status 2 tower telekomunikasi di desanya.
Surat yang Ia kirimkan ke DPMPTSP, juga ditembuskan pada Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, Dinas Kominfo Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Polres Tulungagung untuk bahan pertimbangan.
“Semua yang terkait kami berikan tembusan, agar jika itu menjadi potensi masalah semua bisa tau duduk masalahnya dan mengambil keputusan yang tepat,”tambah SBY, panggilan akrab Suad Bagiyo.
Sementara , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fajar Widaryanto mengatakan, memang ada surat pemberitahuan terkait dugaan tidak adanya izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) 2 tower BTS di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. Namun sifatnya adalah pemberitahuan dan bukan pengaduan.
Untuk itu pihak DPMPTSP tidak bisa langsung berstatemen bahwa tower itu tidak berizin PBG. Untuk itu pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dinas teknis yang lain. Terlebih, surat tersebut hanya pemberitahuan dan tanpa dilengkapi data lokasi maupun data pendukung lainnya.
“Surat pemberitahuan itu dari Pemdes Jarakan, nanti akan kami kordinasikan dengan dinas teknis terkait untuk menggali lebih dalam,” jelasnya. ( don1 ).