Blitar, ArahJatim.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan. Sebagai langkah konkret, KAI melaksanakan normalisasi jalur di wilayah Kabupaten Blitar melalui penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang.
Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan yang melebihi kapasitas paksa melintas di perlintasan yang tidak semestinya.
Fokus Normalisasi di Petak Stasiun Garum – Talun
Kegiatan normalisasi ini menyasar dua titik strategis di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Proses pengerjaan difokuskan pada petak jalan antara Stasiun Garum hingga Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran utama adalah:
- JPL 171 (Km 111+9/0): Dilakukan penyempitan akses.
- JPL 172 (Km 112+3/4): Dilakukan pemasangan patok pengaman.
Penyempitan Akses: Khusus Kendaraan Roda Dua
Detail normalisasi dilakukan dengan memasang patok pembatas menggunakan material rel yang kokoh. Hal ini bertujuan untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan klasifikasi dan fungsi jalannya.
Pada JPL 171, lebar jalan yang semula mencapai lebih dari 3 meter kini dipersempit menjadi 1,3 meter. Dengan dimensi ini, akses jalan tersebut kini hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Sementara itu, pada JPL 172, lebar jalan disesuaikan menjadi 2 meter.
Pematokan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas tidak memaksakan diri melintas, yang berpotensi memicu gangguan hingga kecelakaan fatal pada perjalanan kereta api.
Sinergi dan Kolaborasi Kewilayahan
Pelaksanaan normalisasi di lapangan dipimpin langsung oleh Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bekerja sama dengan Tim JR 7.11 Blitar. Guna memastikan kegiatan berjalan kondusif, KAI turut menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) setempat.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, hingga Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.
”Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan secara signifikan,” ungkap Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Sosialisasi Budaya “BERTEMAN”
Selain langkah teknis berupa normalisasi jalur, KAI Daop 7 Madiun tetap gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Para pengguna jalan diingatkan untuk selalu disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat mendekati perlintasan kereta api.
KAI kembali mempopulerkan slogan “BERTEMAN” sebagai panduan keselamatan bagi warga:
- BERhenti di depan rambu.
- TEngok kiri dan kanan.
- Pastikan Merasa AmaN.
- Baru Berjalan melintasi rel.
Masyarakat diimbau keras untuk tidak menerobos jika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci utama dalam menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan nyawa pengguna jalan.











