Tak Jalan Selama Dua Tahun, Polres Malang Dinilai Lamban Usut Laporan Dugaan Penipuan

oleh -
oleh

Malang, ArahJatim.com – Laporan kasus dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan perumahan Karangploso Townhouse di Polres Kabupaten Malang terkesan jalan di tempat. Kasus yang dilaporkan Ahmad Sururi, Puguh Wibisono, dan Angsukma Putri Dewayanti itu hingga kini masih tak ada tindaklanjut pasti. Polisi dinilai lambat menangani kasus tersebut.

Penasihat hukum pelapor, Johan Avie mengungkapkan jika laporan yang dilakukan kliennya tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dua tahun silam, tepatnya pada 25 Agustus 2020. Namun hingga kini masih belum dapat kabar yang menggembirakan.

“Laporan itu dilimpahkan ke Polres Kabupaten Malang pada tanggal 28 Agustus 2020. 2 tahun korban menunggu, proses penanganannya tidak juga naik status ke tingkat Penyidikan,” ungkap Johan, Sabtu (24/12).

pasang iklan_rev3

Tak kunjung adanya kejelasan, pelapor melalui penasihat hukumnya menyampaikan permohonan gelar perkara kepada Dirreskrimum Polda Jatim berdasarkan Surat Permohonan Gelar Perkara tertanggal 25 Oktober 2022.

“Proses penangannya tidak juga naik status ke tingkat penyidikan, maka pada 25 Oktober 2022, klien kami menyampaikan permohonan gelar perkara kepada Dirreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

Sejak rentan waktu selama 2 tahun itu, Johan menjelaskan jika kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kabupaten Malang sebanyak 4 kali, namun tak juga ada kejelasan.

“Terakhir kami meminta penyidik agar menyampaikan progres perkembangan penyelidikan laporan dari klien kami melalui SP2HP terbaru tertanggal 30 November 2022, namun tidak mendapat tanggapan,” bebernya.

Menanggapinya, penyidik Polres Kabupaten Malang  Iskandar Wahyudi mengatakan jika kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan di Karangploso yang melibatkan Mulyani Sri Utami dkk sebagai terlapor masih terus berlanjut. Dirinya membantah jika kasus tersebut jalan di tempat.

“Kita sudah memeriksa tambahan para saksi korban, pengecakan lokasi juga sudah bersama pelapor. Bukan mandek mas,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya sudah memberitahu pelapor baik secara lisan maupun melalui SP2HP. Dia meminta agar pelapor bersabar lantaran dalam kasus ini dirinya masih baru menanganinya.

“Ini sudah tak buatkan panggilan untuk terlapornya, dan ini masih maju,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.