Raih Penghargaan Bergengsi dari MenPAN-RB, Inilah Prestasi Polres Malang

oleh -
oleh
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia, Syafruddin di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. (Foto: arahjatim.com/an)

Malang, ArahJatim.com – Jajaran Kepolisian Resort Malang menyabet penghargaan bergengsi dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Hal ini merupakan buah upaya Polres Malang melalui program “77 Unggul” dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program ini diinisiasi oleh Kapolres  Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia, Syafruddin di Jakarta, Senin (10/12/2018) siang.

Baca juga:

arahjatim new community
arahjatim new community

Poin WBK sendiri dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta transparansi birokrasi. Beberapa terobosan telah dilakukan, di antaranya program layanan Malang e-Policing. Proses kegiatan yang dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga menyabet penghargaan antara lain:

  1. Penerbitan surat perintah personel penanggung jawab pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
  2. Penandatanganan pakta integritas oleh Kapolres dan seluruh pejabat Polres yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
  3. Sosialisasi pembangunan zona integritas baik internal maupun eksternal (kepada masyarakat).
  4. Pembuatan dokumen perencanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM serta pembuatan buku panduan pembangunan ZI sebagai acuan dasar seluruh satuan kerja Polres Malang dalam melakukan kegiatan-kegiatan.
  5. Melengkapi dan pembenahan komponen pengungkit (6 komponen) dan komponen hasil (2 komponen) pembangunan ZI menuju WBK.

Sementara, penilaian dilakukan secara berjenjang mulai dari tim penilai internal Polda Jatim, tim penilai internal Mabes Polri, hingga tim penilai nasional dari Kemenpan RB yang menunjuk pihak ketiga selaku lembaga independen (tahun ini BPS).

Inti dari semuanya, poin utama yang dinilai untuk mendapatkan predikat WBK adalah hilangnya (tidak adanya) pungli pada spot-spot pelayanan publik seperti pelayanan SIM, pelayanan penerimaan laporan pengaduan di SPKT, pelayanan perizinan SKCK, dan lain-lain.

Dan yang tidak kalah pentingnya juga, adalah pembenahan pelayanan publik yang mana harus sesuai dengan standar dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung memegang Penghargaan WBK yang diterima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Syafruddin. (Foto: arahjatim.com/an)

Menanggapi penghargaan tersebut, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengaku terharu dan bangga.

“Inti dari semuanya, poin utama yang dinilai untuk mendapatkan predikat WBK adalah hilangnya (tidak adanya) pungli pada di spot-spot pelayanan publik seperti pelayanan SIM, pelayanan penerimaan laporan pengaduan di SPKT, pelayanan perizinan SKCK di Polres Malang,” kata Ujung, Senin (10/12/2018) siang.

Menurut Ujung, pihaknya akan selalu berupaya melakukan pembenahan pelayanan publik yang sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sehingga, secara prioritas seluruh pelayanan publik di Polres Malang akan menjadi lebih baik lagi.

“Kita Polres Malang berupaya sepenuh hati untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang tentunya harus bebas dari korupsi dan pungli,” tegas Ujung. (AN)

No More Posts Available.

No more pages to load.