Sudutkan Capres Nomor Urut 01, Ustaz Supriyanto Klarifikasi Ke Bawaslu

oleh -
oleh
Suasana proses klarifikasi melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian di ruang Komisioner Bawaslu. (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Kasus video viral diduga berisi kampanye hitam menyudutkan calon Presiden nomor urut 01, Jokowi yang dilakukan ustaz Supriyanto di Masjid, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada hari Sabtu (9/3/2019) lalu akhirnya diklarifikasi Senin (18/3/2019). Ustad Supriyanto yang juga sebagai terlapor tiba di kantor Bawaslu Banyuwangi ditemani kuasa hukumnya, Abdul Basir dan saksi terlapor, Iwan.

Iwan, merupakan pemimpin rombongan yang hendak kampanye di pasar, Kecamatan Kalibaru. Sebelum keliling pasar mereka singgah di masjid untuk salat Dzuhur. Sebelum melakukan klarifikasi, terlapor ustaz Supriyanto disumpah menggunakan kitab suci dan digelar secara tertutup di ruang Ketua Bawaslu.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

Klarifikasi ini adalah yang kedua setelah sebelumnya Bawaslu memanggil terlapor Zulkarnain dan beberapa saksi lain yang ada di dalam video. Proses klarifikasi melibatkan petugas penegak hukum terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan. Terlapor ustaz Supriyanto dicecar 19 pertanyaan oleh petugas.

Anang Lukman, Kordiv Penindakan dan Penertiban Bawaslu. (Foto: arahjatim.com/ful)

“Proses klarifikasi berjalan singkat, datang terus menjalani klarifikasi. Ini merupakan klarifikasi kedua. Pertama kita panggil pelapor, Iskandar Zulkarnain dan saksi, Suherlan yang berada di lokasi. Hari ini terlapor ustaz Supriyanto, dengan saksi bernama Iwan. Total sudah empat orang dimintai klarifikasi,” ujar Kordiv penindakan dan penertiban Anang Lukman.

Anang Lukman menambahkan, apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Jember.

“Biar ahli bahasa yang menentukan apakah ucapan ustaz bernada kampanye atau tidak. Itu yang nanti kita jadikan dasar untuk menentukan kasusnya memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak,” pungkas Anang.

No More Posts Available.

No more pages to load.