Banyuwangi, ArahJatim.com – Kawanan pencuri mobil berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Kalipuro, Banyuwangi, Sabtu (23/11/2019). Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova bernomor P 1371 XW yang sempat dibawa kabur ke wilayah Madura.
Menurut keterangan Kapolsek Kalipuro melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku MS (34) warga Desa Kelir, Kecamatan Giri ditangkap di wilayah Madura. Sedangkan ZK (35) warga Kecamatan Kalipuro ditangkap di rumahnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat rumah dua lantai milik korban bernama, Abdul Rohman (36) yang tinggal di Jalan Andalas Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro pada 19 November 2019 lalu.
Baca juga:
- Kawanan Spesialis Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Satreskrim Polres Banyuwangi.
- Mengaku Terbelit Ekonomi, Janda Dua Anak Nekat Rampok Rumah Tetangga.
- Delapan Kali Dipenjara, Residivis Pembobol Rumah Kembali Ditangkap.
Setelah berhasil masuk rumah korban, kedua pelaku mengacak-acak isi rumah dan mengambil kunci mobil serta kunci gembok garasi yang tersimpan di ruang tamu. Dari lantai dua, keduanya kembali turun menuju garasi kemudian membawa kabur mobil milik korban, Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik yang terpakir di garasi.
“Tersangka ZK turun kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci kontak mobil. Tersangka juga mengambil kunci gembok garasi yang ditaruh di meja ruang tamu. Selanjutnya ZK keluar kembali lewat lantai dua dan turun ke halaman rumah, membuka pintu gerbang untuk mengeluarkan mobil dari garasi. Kemudian oleh ZK, mobil diserahkan kepada MS di tengah jalan dan dibawa kabur ke wilayah Madura. Sedangkan ZK kembali ke rumahnya ,” ucap Ipda Suyono.
Sementara itu, mertua korban yang merasa telah terjadi aksi pencurian, membangunkan menantunya agar memeriksa keberadaan mobilnya. Ia mendengar suara mobil milik menantunya keluar dari garasi. Namun setelah dicek, mobil sudah raib hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalipuro.
“Informasi yang kami peroleh, mobil tersebut dibawa ke wilayah Madura. Selanjutnya kami terjunkan Tim Buser mengejar keberadaan mobil sekaligus melakukan penangkapan. Alhamdulillah, tersangka MS berhasil kami tangkap beserta barang bukti mobil hasil curian,” tambah Ipda Suyono.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap tersangka MS adalah residivis kasus penadahan yang sudah sering kali keluar masuk penjara. Atas perbuatanya tersangka terancam pasal (363) ayat (I) ke 1, 5 Jo pasal 55 (I) ke 1 KUHP. (ful)










