Tulungagung, Arahjatim.com – Dua pelaku pencurian mobil di wilayah kecamatan Pagerwojo, beberapa bulan lalu, ditangkap tim macan agung polres, dan terpaksa salah satu kaki pelaku didor polisi.
Hal itu, seperti diungkap dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Tulungagung, atas nama Kapolres, Rabu,20/11/2024.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diketahui warga Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yakni YA (48) dan AS (50), merupakan saudara kandung sekaligus residivis dengan rekam jejak panjang di dunia kejahatan.
Aksi pencurian mereka terungkap setelah Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, melaporkan kehilangan mobil pikap bernopol AG 8244 RL.
“Pelaku menggunakan modus mengintai kendaraan di siang hari, lalu mencurinya pada dini hari menggunakan kunci letter T. Kami segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Kuningan dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi berbeda,” jelas Kompol Christian .
Di kompres tersebut, kedua pelaku dihadirkan di hadapan awak media, serta banyak barang bukti yang disertakan. Salah satu BB yang menyolok adalah senjata api rakitan, yang dibawa pelaku. Dalam pengakuanya, AY salah seorang diantara pelaku, mengaku kalau dirinya sudah melakukan kejahatan sebanyak 18 kali, masing masing 15 di wilayah Kuningan Jawabarat, dan 3 di wilayah Jawatimur, satu diantaranya di wilayah Tulungagung.
” Saya melakukan itu karena PHK yang saya terima sekitar satu tahun lalu dari BPR dimana saya kerja.Terkait adik saya , dulunya jadi rental dan usahanya juga tidak berhasil. Sedangkan BB berupa pistol rakitan, itu sebenarnya adalah hasil gadai dari rekan saya di Kuningan “, papar salah satu pelaku kepada media.
Ditambahkan Wakapolres, untuk wilayah Tulungagung, diingatkan agar masyarakat lebih hati hati dalam mengamankan harta benda. Kedua pelaku kejahatan yang sudah ditangkap, akan terus dikembangkan, karena infonya, barang barang hasil kejahatan itu selalu dijual pada penadah di wilayah Solo Jawatengah. ( don1).










