Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap kawanan jambret antarkota, yang sangat meresahkan warga. Mereka di antaranya, Budi Rahayu warga Gembongan Kecamatan Ponggok dan Nanang Kosim warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Terakhir komplotan ini beraksi merampas telepon seluler (ponsel) milik seorang anak di bawah umur di Jalan Raya Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, keduanya berhasil diamankan berkat informasi di media sosial Facebook. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan pemilik akun Facebook “M Janki Dausat” di grup Facebook Info Cegatan Blitar (ICB) beberapa jam setelah kejadian.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan korbannya anak sekolah masih SMP. Kejadian ini awalnya kami ketahui dari aktivitas media sosial. Ada masyarakat yang memposting kejadian itu. Berbekal informasi dari Facebook tersebut kami melakukan penyelidikan,” terang AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (27/1/2020).
Kedua pelaku membuntuti korban yang baru saja pulang les. Pelaku kemudian memepet korban dengan dalih menanyakan alamat. Kemudian salah seorang pelaku menjambak rambut korban dan langsung merampas ponsel yang dibawanya.
“Usai merampas HP milik korban pelaku kemudian kabur. Namun kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor itu sempat tertangkap kamera CCTV sebuah warung. Dari rekaman CCTV ini kami menganalisa dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat diamankan, barang-barang yang digunakan kedua pelaku seperti helm dan motor identik dengan rekaman CCTV,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Satu di antara kedua pelaku ini bahkan baru sebulan lalu keluar penjara karena kasus yang sama. Mereka juga beraksi di wilayah Kediri.
“Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Leonard. (mua)










