Kediri, ArahJatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di Kecamatan Kayen Kidul. Di hari yang sama, personel Pemadam Kebakaran (Damkar) juga berhasil melakukan aksi penyelamatan darurat terhadap warga yang mengalami jari bengkak akibat cincin.
Dua insiden ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan bagi warga Bumi Panjalu.
Tertibkan Bangunan Liar di Samping Koperasi Merah Putih
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait adanya warung kopi (warkop) yang berdiri secara ilegal di samping pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).
Lokasi bangunan liar tersebut berada di Dusun Mukuh, Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul. Merespons laporan tersebut pada Rabu (4/2/2026), petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan.
”Petugas kami langsung menuju Balai Desa Mukuh untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Setelah itu, kami meninjau langsung bangunan tersebut,” ujar Kaleb dalam keterangan resminya.
Dalam peninjauan tersebut, Satpol PP mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan serta surat teguran kepada pemilik warung.
- Relokasi: Pemilik diminta memindahkan tempat usahanya ke lokasi yang lebih strategis dan sesuai aturan.
- Edukasi: Langkah ini diambil agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat di kawasan lain.
Aksi Cepat Damkar Ngadiluwih Bantu Warga Lepas Cincin
Beralih ke wilayah selatan Kabupaten Kediri, tepatnya di Kecamatan Ngadiluwih, petugas Damkar memberikan bantuan darurat kepada seorang warga bernama Bella Sari (warga RT 03 RW 03, Dusun Ngadiluwih).

Sekitar pukul 07.50 WIB, Bella mendatangi Pos Damkar Ngadiluwih dengan kondisi jari manis yang sudah membengkak hebat. Ia mengaku cincin yang dikenakannya tidak bisa terlepas sejak bangun tidur.
”Pelapor menyadari jarinya membengkak sehingga cincin menjepit aliran darah. Petugas langsung bertindak cepat melakukan pelepasan dengan prosedur standar (SOP),” jelas Kaleb.
Proses Evakuasi Menggunakan Gerinda Mini
Proses pelepasan cincin berlangsung sekitar 20 menit dengan tingkat ketelitian tinggi:
- Alat Khusus: Petugas menggunakan gerinda mini untuk memotong cincin secara perlahan.
- Keamanan: Proses dipastikan tidak melukai jari lebih lanjut meski korban sudah mengalami luka ringan akibat pembengkakan awal.
- Hasil: Pukul 08.10 WIB, cincin berhasil dilepas dengan aman.
Kaleb mengapresiasi masyarakat yang kini semakin percaya dan proaktif melaporkan berbagai kendala, baik terkait ketertiban umum maupun situasi darurat non-kebakaran, kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kediri.












