Kediri, ArahJatim.com – Satpol PP Kota Kediri membongkar tenda aksi milik kelompok buruh yang berdiri di atas trotoar depan Hotel Insumo Palace, Jalan Urip Sumoharjo, pada Senin siang (7/7).
Tenda tersebut dianggap melanggar aturan karena berdiri di fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban.
Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Kediri, menyatakan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT).
“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa. Tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” ujar Agus saat diwawancarai.
Selain menyoroti pelanggaran fungsi trotoar, Satpol PP juga menegaskan bahwa keberadaan tenda di jalan utama kota bisa menciptakan kesan kumuh dan mengganggu estetika Kota Kediri.
Agus juga mengungkap bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas penggalangan dana dari pengguna jalan di sekitar tenda. Hal itu menurutnya melanggar Peraturan Daerah, karena permintaan sumbangan di ruang publik harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
“Permintaan sumbangan di jalan umum itu dilarang jika tidak memiliki izin. Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Agus memastikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan, melibatkan PPNS, tim deteksi dini, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Hari ini kami hanya membongkar, tidak membawa siapa pun. Kami siap berdialog dan menyampaikan argumen jika ada tuntutan dari pihak aksi,” tegasnya.
Satpol PP menekankan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik di Kota Kediri tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga. (das)










